Dark/Light Mode

Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka KPK Sah

Senin, 10 Juli 2023 12:36 WIB
Foto: Moehmmad Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: Moehmmad Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasbi Hasan dinilai sah secara hukum.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam Pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, di PN Jaksel, Senin (10/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam permohonan Pemohon terkait penetapan tersangka oleh KPK yang didasari keterangan dua terdakwa, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, dianggap tidak berdasar hukum.

Baca juga : Ganjar Muda Padjajaran Wariskan Hutan Di Kawasan Jatiwangi Majalengka

Keterangan kedua terdakwa yang mengarah kepada Hasbi Hasan, lantas menjadi dasar KPK untuk menyelidiki keterlibatan Pemohon.

Dari keterangan terdakwa itu, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.

Kemudian juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023.

Selanjutnya, disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Hakim Alimin Ribut.

Baca juga : Hari Pertama Pemulangan Haji, Garuda Terbangkan 3.700 Jemaah

Sebelumnya, KPK optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Keyakinan itu timbul lantaran komisi antirasuah telah menjelaskan tanggapan permohonan Hasbi Hasan dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli.

"Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/7).

"Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," imbuhnya.

Ali memastikan penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai koridor hukum.

Baca juga : Jelang Sidang Praperadilan Hasbi Hasan, Karangan Bunga Dukung KPK Bertebaran

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," tegasnya.

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana, pihak yang berperkara di MA.

Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana. Dadan Tri Yudianto telah dijebloskan ke sel oleh KPK. Sementara Hasbi, hingga saat ini belum ditahan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.