BREAKING NEWS
 

Lestari: Negara Harus Jamin Hak Masyarakat Adat

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 9 Agustus 2023 23:08 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat formulasi pengaturan masyarakat hukum adat mencakup dua hal yaitu pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Banyaknya lembaga yang terkait dengan masyarakat hukum adat, menurut Atang, menjadi titik krusial dalam proses pembuatan aturan terkait masyarakat hukum adat. Menurut Atang, pada UUD 1945, Pasal 18A (2) mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang diatur dalam Undang-undang.

Baca juga : Persib Keok Gegara Hilang Fokus Usai Cetak Gol

Sedangkan pada Pasal 18A (1) negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan pada Pasal 18b ayat (2) itu, menurut Atang, dapat dipahami bahwa UUD 1945 lebih mengutamakan hukum yang tertulis daripada tidak tertulis.

Maknanya, tambah dia, bahwa pengakuan terhadap hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat di suatu daerah harus dilakukan dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan (tertulis).

Baca juga : 91 Negara Alami Konflik Global, Jokowi Nyalakan Alarm Lagi

Pegiat Masyarakat Adat, Abdon Nababan berpendapat aturan yang ada saat ini bila dilihat lebih mendasar tidak menempatkan masyarakat adat sebagai subyek. Padahal, jelas Abdon, masyarakat adat juga memiliki hak sebagai warga negara.

Saat ini, ujar Abdon, yang diperlukan itu adalah pengaturan eksistensi masyarakat adat terkait hak yang dimilikinya. Karena, jelasnya, secara substansi pengakuan masyarakat sebagai bagian dari warga negara Indonesia itu sudah final yang dinyatakan di konstitusi kita.

Baca juga : Bunda Merah Putih: Keluarga Harmonis Ganjar Jadi Panutan Masyarakat

"Tetapi bagaimana hal itu menjadi suatu yang konkret, itu yang harus diwujudkan," ujarnya.

Abdon percaya, RUU MHA bisa segera diwujudkan sebagai undang-undang bila menggunakan konsep dan pembahasan omnibus law, seperti yang dilakukan pemerintah pada sektor ekonomi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense