RM.id Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Diharapkan, revisi ini dapat menguatkan peran Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyajikan data-data yang akurat, teruji, dan teranyar.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan, BPS selalu menjadi rujukan banyak pihak ketika hendak merilis atau menulis suatu tema. Bahkan di banyak rapat kerja DPR dengan mitra kementerian/lembaga (K/L), data BPS selalu menjadi andalan untuk referensi data. Karena itu, dia sepakat kalau data BPS harus akurat dan teruji.
Baca juga : BPS Butuh Tambahan Anggaran
“Bagaimana supaya teruji dan akurat data itu, kita harus memasukkan di bagian dari ayat (revisi Undang-Undang Statistik) ini,” kata anggota Komisi I DPR ini di Jakarta, kemarin.
Sturman lalu mengisahkan kunjungan kerjanya ke suatu negara yang peduli dengan akurasi data. Untuk kegiatan sensus penduduk, negara tersebut mewajibkan seluruh masyarakatnya menghentikan kegiatan dan berpartisipasi dalam pendataan tersebut.
Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, DatascripMall.ID Gelar Promo Festival Pelanggan Seru
“Berhenti semua kegiatan di negara itu sekaligus. Berhenti total. Mulai pukul 6 pagi sampai pukul 12 siang. Kalau itu kita lakukan di sini, apa mungkin? Adakah yang mengatur itu?” tanyanya.
Sturman menyadari, akurasi data ini masih menjadi problem besar di Indonesia. Sebab faktanya, untuk data jumlah pelaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini tercatat sebanyak 65 juta lebih masih belum dianggap akurat.
Baca juga : OSO Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat Dan Daerah
“Yang tidak tercatat lebih dari itu. Nah, bagaimana kita meyakinkan bahwa data itu akurat atau tidak, ini yang perlu dilakukan,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.