Sebelumnya
Di Komisi I DPR saja, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, menghitung jumlah daftar penerima Set Top Box (STB), pemancar televisi digital, data penerimanya saja tidak lengkap. Belum lagi terkait data masyarakat miskin antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan kementerian lainnya yang ternyata juga berbeda.
Makanya, dia mendorong agar akurasi data ini harus mendapat jaminan dari BPS dan hal ini tertuang di dalam revisi Undang-Undang Statistik.
Baca juga : BPS Butuh Tambahan Anggaran
“Kalau tidak akurat, untuk apalah BPS kita perbesar. Sulit memang mendapatkan data akurat karena ada kepentingan lain di luar akurasi data tersebut,” tegasnya.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar ada sanksi kepada K/L dan Pemerintah daerah yang tidak membantu mendukung pengumpulan data oleh BPS ini. “Kalau tidak, akan selamanya kita seperti ini,” bilangnya.
Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, DatascripMall.ID Gelar Promo Festival Pelanggan Seru
Bagi Sturman, kalau semua pihak tidak sepakat dan berkomitmen melakukan perbaikan, maka selamanya persoalan data ini akan selalu menjadi polemik. Karenanya, semua aspek terkait akurasi dan validasi data ini benar-benar dikuliti sampai tuntas.
Sementara, Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengakui, ada berbagai kendala yang dihadapi BPS dalam penyelenggaraan satatistik nasional. Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 perlu segera dilakukan.
Baca juga : OSO Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat Dan Daerah
“Karena Undang-Undang Statistik ini lahir sebelum krisis ekonomi tahun 1997-1998. Nah, dengan berbagai perubahan dan dinamika global maupun nasional, ini akan menjadi momentum yang sangat baik untuk kita menggulirkan revisi Undang-Undang Statistik ini,” katanya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 25/9/2023 dengan judul Revisi Undang-Undang Statistik, Datanya BPS Mesti Akurat Dan Teruji
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.