Dark/Light Mode

Revisi Undang-Undang Statistik

Atur Pemidanaan Penyimpang Data

Senin, 17 April 2023 07:45 WIB
Anggota Badan Legislasi Riezki Aprilia. (Foto: DPR)
Anggota Badan Legislasi Riezki Aprilia. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi Riezki Aprilia mengusulkan adanya pengaturan sanksi pidana dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Sanksi ini bisa dikenakan kepada setiap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penyimpangan data.

Riezki menuturkan, pola pengambilan data untuk menjadi Big Data sampai hari ini menjadi problem lantaran metode yang digunakan masih cukup konvensional. Sementara sistem digitalisasi yang terus berkembang belum sepenuhnya dapat diandalkan sebagai jalan keluar karut-marutnya data. Mengingat wilayah jangkauannya sangat terbatas, yakni Pulau Jawa dan Bali.

“Karena apa? supporting infrastruktur untuk digitalisasi ini masih kurang untuk kawasan di luar Jawa dan Bali. Ini harus kita admitted-lah,” ujar anggota Komisi VI ini di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ciptakan Suasana Hangat Silaturahmi Lebaran dengan Percantik Lantai

Selain itu, sambung dia, sering kali terjadi beda penafsiran dalam menyikapi data statistik antara kementerian dan lembaga. Dia lalu menceritakan pengalaman dirinya rapat kerja di Komisi IV DPR dengan tiga kementerian/lembaga yang akhirnya rapat harus berakhir tanpa solusi. Lantaran, semuanya menafsirkan berbeda data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Sampai akhirnya kami bingung dan kementerian lembaga itu berdebat sendiri di tengah-tengah kita. Ini saja ‘part of governmet’ yang seharusnya bisa membaca dan menafsirkan (data BPS) dengan baik saja tidak ketemu,” jelasnya.

Makanya, dia usul agar persoalan penafsiran data BPS dalam undang-undang ini juga dapat terimplikasi dalam penegakan hukumnya. Dalam arti ada tindakan apabila misalnya data tersebut tidak valid, dan bagaimana bila penyerahan data itu tidak sesuai. Hal ini penting mengingat selama ini belum pernah ada penegakan hukum terkait misinformasi data atau penyimpangan data.

Baca juga : Lestari Ingin Semua Pihak Pastikan Arus Mudik Aman Dan Nyaman

“Apalagi sebenarnya (data) BPS ini ibarat kotak pandora. Semua negara akan betul arah kebijakannya, akan betul dalam mengimpilikasikan kebijakannya, apabila datanya betul. Tapi apabila datanya tidak valid, ‘whose in charge’?” terang politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Revisi undang-undang ini nanti, sambung Riezki, mengatur penguatan anggaran di BPS. Dia merasa selama ini dukungan anggaran dari Pemerintah tidak maksimal. “Ya kita ngomong apa adanya daripada undang-undangnya indah, baik betul nanti, tapi ternyata anggarannya tidak maksimal,” ujarnya.

Sementara anggota Baleg Firman Soebagyo meminta agar revisi Undang-Undang Statistik ini juga ikut mengatur pentingnya sikap kehati-hatian Pemerintah dalam memberikan akses data kepada publik.

Baca juga : Christina: KBRI Harus Pastikan Pemulangannya

“Karena ini mohon maaf, di negeri ini banyak orang yang tidak bisa dipercaya. Data itu bisa digadaikan, diperjualbelikan dengan begitu mudahnya,” ujarnya.

Untuk itu, dia usul agar BPS juga nanti bisa mengatur secara rinci kerja-kerja lembaga-lembaga survei atau riset yang dibiayai asing. Lembaga survei dan riset tersebut perlu dibuatkan juga datanya untuk memastikan penggunaan data tersebut tidak disalahgunakan.

“Mereka-mereka ini kan pragmatis, jangka pendek, tidak punya jiwa cinta tanah air. Kenapa? Bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, kemudian dengan dalil riset dan sebagainya tetapi hasilnya dikirim ke negara lain. Ini mungkin BPS perlu buat statistiknya agar bisa di-counter,” usul Firman. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.