Sebelumnya
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, R. Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan, pihak Kemenkominfo saat ini sedang gencar memberantas situs-situs terkait judi online, pinjol dan pornografi dari dunia digital kita.
Dampak dari situs ilegal tersebut, ujar Wijaya, tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi sudah mulai menyasar anak-anak dan kalangan generasi muda. Menurut Wijaya, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 215,6 juta orang dengan 43,6 persennya melakukan transaksi secara online atau rata-rata tiga kali sebulan.
Nilai transaksi digital pada 2022 di Indonesia, ujar dia, tercatat senilai US$266 miliar dan diproyeksikan pada 2025 diperkirakan mencapai 421 miliar dolar AS. Semakin besarnya transaksi online, menurut Wijaya, membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun yang jadi masalah adalah pinjol yang ilegal.
Baca juga : BNI Dorong Literasi Keuangan Pada Anak dan Remaja
Terpenting, tegas Wijaya, adalah penguatan literasi keuangan masyarakat dalam upaya menghindari diri dari pinjaman online ilegal.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan RI, Sarjito menegaskan awal mula hadirnya pinjol adalah untuk mendorong inklusi keuangan terhadap masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses ke bank agar lebih produktif.
Masyarakat Indonesia, tambah dia, seharusnya hanya memilih pinjol yang berizin dari OJK yang saat ini jumlahnya 101 situs. Menurut Sarjito, OJK punya cara dan regulasi yang melindungi konsumen pinjol dan dilayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Ini 3 Jurus BI Genjot Digitalisasi Keuangan Dan Ekonomi Daerah
Bila pinjam pada pinjol resmi, tegas dia, hanya mempersyaratkan data wajah lewat kamera, share lokasi dan microphone untuk suara. "Tidak diperbolehkan meminta phone book. Bila ada yang meminta, laporkan ke saya, " tegasnya.
Selain itu, ungkap Sarjito, pada pinjol resmi denda maksimal bila peminjam tidak mampu membayar adalah 100 persen pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan, tambah dia, juga menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 157 jika menghadapi masalah terkait pinjol.
Diakui Sarjito tujuan orang meminjam melalui pinjol saat ini sudah bergeser dari tujuan untuk produktivitas bergeser ke arah konsumtif. Apalagi, ungkap dia, generasi muda saat ini demi fear of missing out rela untuk meminjam melalui pinjol, tidak peduli legal atau ilegal.
Baca juga : Dito Yakin Program Pesta Prestasi Kemenpora Lahirkan Talenta Unggul
Menurut Sarjito, semua pihak harus mendorong agar generasi muda tidak pragmatis dalam hidup dan dapat terus meningkatkan produktivitasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.