BREAKING NEWS
 

Polemik Pemilihan Gubernur

RUU Pemprov DKJ Terlalu Terburu-buru

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 9 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Hermanto menegaskan, par­tisipasi masyarakat ini sangat tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi ma­syarakat yang bermakna di­lakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Partisipasi masyarakat ini harus memenuhi 3 syarat, yakni, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan ketiga, hak untuk mendapat­kan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan

Baca juga : Pemprov Jawa Barat Luncurkan Jabar Anteng

Fraksi PKS juga menilai, RUU ini tidak memberikan penguatan terhadap pemajuan kebudayaan warga Jakarta. Pasal 22 ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebu­dayan Betawi dalam pemajuan kebudayataan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat, dalam pemajuan kebudayaan. “Kami memandang pelibatan sebuah lembaga atau adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting,” ujarnya.

Hermanto juga menolak jika pemilihan Gubernur-Wakil Gu­bernur Provinsi Jakarta dipilih langsung oleh Presiden. Karena itu, pihaknya meminta agar Pe­milihan Gubernur-Wakil Guber­nur, Walikota-Wakil Walikota, dan Bupati-Wakil Bupati, tetap dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara konsisten. “Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan bahwa DKI Jakarta masih layak untuk menjadi ibu kota negara,” pungkasnya.

Baca juga : Kasus Stunting Di Pekojan Turun, Pemprov DKI Serius Selesaikan Kasus Gizi Buruk

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan klari­fikasi atas polemik di RUU DKJ tentang adanya pengaturan di Pasal 10 bahwa Gubernur-Wakil Gubernur ditunjuk Presiden ber­dasarkan pertimbangan DPRD. Mantan Kapolri itu memastikan, Gubernur DKJ tetap dipilih lang­sung oleh rakyat.

Tito pun mengaku heran dengan keberadaan Pasal 10 RUU DKJ itu. “Saya akan mem­baca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden,” kata Tito.

Baca juga : Polusi Masih Tinggi, Pemprov DKI Klaim Kasus ISPA Di Jakarta Menurun

Tito menegaskan, Pemerintah menolak ide Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui penunjukan Presiden. Penolakan ini akan disampaikan saat diundang DPR untuk membahas RUU itu. “Saya mau tegaskan nanti kalau diundang, dibahas di DPR, posisi Pemerintah adalah Gubernur, Wakil Gubernur (DKJ) dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” tegasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 9/12/2023 dengan judul Polemik Pemilihan Gubernur, RUU Pemprov DKJ Terlalu Terburu-buru

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense