Dark/Light Mode

Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU

Puan: Pemilu Tetap 14-2-2024

Rabu, 5 April 2023 08:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR akhirnya mengesahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang. Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan, pengesahan ini menegaskan bahwa Pemilu akan tetap digelar sesuai jadwal, yaitu 14 Februari 2024.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin pagi. Rapat dipimpin Puan. Ia didampingi 3 Wakil Ketua DPR: Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Perwakilan dari pemerintahan hadir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Puan mengawali rapat dengan meminta Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Dalam pemaparannya, Doli menyatakan, dalam Perppu Pemilu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan. Hal ini tentunya menyelaraskan untuk bisa menggelar Pemilu 2024.

Baca juga : 8 RUU Provinsi Dibawa Ke Paripurna Untuk Disahkan Jadi UU, Ini Daftarnya

Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. “Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024,” kata Doli.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pembahasan Perppu Pemilu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pembahasan dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II. Seluruh fraksi menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu.

“Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidah terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Doli.

Baca juga : KPU: Jadwal Tahapan Pemilu Dipastikan Tak Terganggu Putusan Partai Prima

Puan kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju dengan kompak.

Mewakili pemerintah, Tito berterima kasih atas kerja sama semua pihak dalam persetujuan Perppu Pemilu. Ia menjelaskan, Perppu Pemilu adalah bentuk komitmen pemerintah memastikan pemilu berjalan lancar usai dibentuknya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Dengan dinyatakan disetujui dan diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. “Ini menjadi bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum,” kata Tito.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.