Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polemik Pemilihan Gubernur
RUU Pemprov DKJ Terlalu Terburu-buru
Sabtu, 9 Desember 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Hermanto menegaskan, partisipasi masyarakat ini sangat tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Partisipasi masyarakat ini harus memenuhi 3 syarat, yakni, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
Baca juga : Pemprov Jawa Barat Luncurkan Jabar Anteng
Fraksi PKS juga menilai, RUU ini tidak memberikan penguatan terhadap pemajuan kebudayaan warga Jakarta. Pasal 22 ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayan Betawi dalam pemajuan kebudayataan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat, dalam pemajuan kebudayaan. “Kami memandang pelibatan sebuah lembaga atau adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting,” ujarnya.
Hermanto juga menolak jika pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Jakarta dipilih langsung oleh Presiden. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, dan Bupati-Wakil Bupati, tetap dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara konsisten. “Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan bahwa DKI Jakarta masih layak untuk menjadi ibu kota negara,” pungkasnya.
Baca juga : Kasus Stunting Di Pekojan Turun, Pemprov DKI Serius Selesaikan Kasus Gizi Buruk
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan klarifikasi atas polemik di RUU DKJ tentang adanya pengaturan di Pasal 10 bahwa Gubernur-Wakil Gubernur ditunjuk Presiden berdasarkan pertimbangan DPRD. Mantan Kapolri itu memastikan, Gubernur DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Tito pun mengaku heran dengan keberadaan Pasal 10 RUU DKJ itu. “Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden,” kata Tito.
Baca juga : Polusi Masih Tinggi, Pemprov DKI Klaim Kasus ISPA Di Jakarta Menurun
Tito menegaskan, Pemerintah menolak ide Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui penunjukan Presiden. Penolakan ini akan disampaikan saat diundang DPR untuk membahas RUU itu. “Saya mau tegaskan nanti kalau diundang, dibahas di DPR, posisi Pemerintah adalah Gubernur, Wakil Gubernur (DKJ) dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” tegasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 9/12/2023 dengan judul Polemik Pemilihan Gubernur, RUU Pemprov DKJ Terlalu Terburu-buru
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya