RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mulai gencar melakukan pemblokiran atas rekening-rekening yang terkait dengan judi online. OJK setidaknya telah memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online selama tiga bulan belakangan ini.
Anggota Komisi XI DPR Hidayatullah berharap, pemblokiran rekening ini akan dapat berdampak kepada pemberantasan judi online yang masih marak terjadi di masyarakat. Mesti ada langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terlibat dalam perjudian online ini.
Baca juga : Kukuhan Ribuan Saksi TPS di Kebumen, Bamsoet Ajak Jaga Keutuhan NKRI
“OJK melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online. Misalnya, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online,” ujar Hidayatullah.
Selain itu, dia berharap pemberantasan judi online ini dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain termasuk aparat penegak hukum. Sehingga masyarakat dapat terlindungi dari bahaya perjudian online. “Hal ini mutlak diperlukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online,” tambahnya.
Baca juga : Segera Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, pihaknya telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi kegiatan ilegal, termasuk judi online. Hal ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Baca juga : Kukuhan Ribuan Saksi TPS di Kebumen, Bamsoet Ajak Sukseskan Pemilu 2024
Dian menjelaskan, OJK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK bekerja sama dengan kementerian dan industri keuangan terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.