Dark/Light Mode

Perbankan Wajib Jalankan Seruan OJK

Segera Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online

Selasa, 19 Desember 2023 07:20 WIB
Kepala Ekse­kutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)
Kepala Ekse­kutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbankan harus menjalani permohonan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta memblokir rekening judi online. Sebab, bisnis haram tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, permintaan OJK agar perbankan memblokir rekening judi online, harusnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, jauh-jauh hari sebelum kasus ini marak. Pasalnya, Pusat Pelapo­ran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak awal su­dah memiliki data total transaksi judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun tersebut.

Baca juga : OJK Minta Industri Perbankan Blokir Rekening Judi Online Dan Pencucian Uang

“Tak hanya OJK, Kemente­rian Komunikasi dan Informa­tika (Kominfo) dan kepolisian harusnya juga bergerak meminta perbankan memblokir rekening-rekening itu karena sudah mere­sahkan,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Dikatakan Nailul, judi online beroperasi dengan menggunakan situs dan aplikasi yang menjadi kewenangan Kominfo. Kominfo harus meminta penyedia jasa internet untuk menutup situs dan aplikasi itu.

Baca juga : Gandeng Perbankan, PT Sentul City Tbk Wujudkan Kemudahan Memiliki Hunian Impian

Menurutnya, Undang-undang yang menyangkut Anti Pencu­cian Uang dan Pencegahan Pen­danaan Terorisme (UPU-PPT) sudah ada, sehingga bank dapat pro aktif untuk melakukan antisi­pasi bila ada transaksi yang ber­hubungan dengan UPU-PPT.

“Yang jadi permasalahan se­lanjutnya adalah, transaksi seka­rang tak melulu lewat rekening bank, tetapi juga melalui kripto. Hal ini juga menjadi kesulitan tersendiri,” katanya.

Baca juga : Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal

Terpisah, Senior Vice Presi­dent Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menambahkan, judi online perlu adanya penegasan baik dari sisi regulasi dan mekanisme pemblokirannya.

“Dengan begitu, bank dapat melakukan pemblokiran sesuai aturan. Termasuk untuk pendeteksian kegiatan judi.Namun, menurutnya, bank tetap perlu diberikan pembekalan khusus,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.