RM.id Rakyat Merdeka - Sidang Paripurna DPD Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Jumat (12/7/2024), sempat diwarnai kericuhan. Salah satu pemicunya, ada pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPD yang menyatakan calon pimpinan harus orang yang tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD.
Wakil Ketua I DPD Nono Sampono mengungkapkan alasan persyaratan itu diajukan. Diharapkan calon pimpinan DPD benar-benar orang yang tidak pernah punya masalah dan disanksi oleh lembaga.
“Ini kan sangat wajar dan normal. Bahkan, bagus sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik,” ujar Nono, melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).
Baca juga : Ini 4 Jurus Pertamina Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD melakukan interupsi dan maju ke meja pimpinan sidang. Mereka lalu berupaya merebut palu dan menghentikan jalannya sidang. Kericuhan itu membuat sejumlah anggota yang mendukung agar Tatib disahkan ikut maju membentengi meja pimpinan sidang.
Sidang Paripurna DPD akhirnya memutuskan menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) untuk melakukan harmonisasi terhadap materi Tatib tersebut. Sidang pun berakhir tertib, dan sejumlah anggota yang sempat bersitegang dengan pimpinan akhirnya saling bersalaman dan bermaafan.
Nono mengatakan, aturan tentang tidak pernah punya masalah dan disanksi oleh lembaga, sebenarnya sudah ada sejak lama. Aturan itu sempat menghilang dari syarat calon pimpinan DPD, namun dikembalikan lagi dengan pertimbangan untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik.
Baca juga : Kalau Industrinya Kuat, Penerimaan Pajak Naik
“Dalam survei Litbang Kompas, DPD berhasil mendapat kepercayaan publik di atas beberapa lembaga negara lain, termasuk DPR dan KPK. Jadi, masuknya aturan itu merupakan hal yang sangat wajar,” jelas senator dari Maluku ini.
Namun, lanjut dia, ada sejumlah anggota DPD yang menolak pasal tersebut, karena calon yang akan diusung mereka pernah mendapat sanksi dari BK DPD. Nono tak mengungkap lebih lanjut tentang nama-nama bakal calon pimpinan DPD yang pernah mendapat sanksi BK DPD, dan menginginkan maju sebagai bakal calon pimpinan DPD periode 2024-2029.
Lebih lanjut, Nono menuturkan pasal yang telah difinalisasi Tim Kerja (Timja) dalam Tatib DPD. Yakni, Pasal 91 Ayat (5) huruf b yang menyatakan, calon pimpinan DPD tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Kembali Digaspol Nih
“Saya menduga, anggota yang kemarin ingin menghentikan sidang paripurna, memiliki tujuan agar Tatib tidak disahkan, karena adanya pasal itu. Mungkin mereka punya calon pimpinan yang akan diusung, tapi pernah memiliki catatan sebagai pelanggar etik di Badan Kehormatan DPD, jadi mereka berusaha agar Tatib itu dibahas ulang,” tutur dia.
Penyebab lain, sejumlah anggota menolak pengesahan Tatib tersebut di Sidang Paripurna, karena Panitia Khusus (Pansus) Tatib belum menyampaikan laporan di depan sidang. Menurut mereka, harusnya Pansus Tatib melaporkan dulu hasil kerja mereka di dalam Sidang Paripurna, meskipun masa kerjanya sudah berakhir.
“Sejumlah anggota berpandangan, Sidang Paripurna kemarin, bukan mengesahkan hasil Timja Tatib. Mereka juga tak mengakui Timja sebagai kelanjutan dari Pansus Tatib yang sudah berakhir masa tugasnya,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.