RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hal ini menyusul adanya aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja ini diatur dalam Bagian Keempat Pasal 130 tentang Kesehatan Reproduksi. Pada ayat (1) disebutkan, Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Namun masalahnya, kata dia, di ayat berikutnya, yakni di pasal 103 ayat (4), disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.
Bagi Netty, penyediaan alat kontrasepsi yang tertuang di Pasal 103, ayat 4 (e), bisa menimbulkan mispersepsi.
“Itu dapat menimbulkan anggapan membolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja,” ujarnya.
Baca juga : Menperin Happy Industri Mamin Meningkat 5,8 Persen
Netty menilai, regulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja ini merupakan kebijakan yang keliru. Seakan-akan dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.
Tidak hanya itu, dia juga mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja. Sebab, aturan ini lagi-lagi mengandung tanda tanya apakah ini mengarah adanya pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab.
“Karena itu, Pemerintah perlu berhati-hati membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Anggota Fraksi PKS ini meminta agar PP tersebut untuk segera direvisi agar tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.
“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” wantinya.
Baca juga : GoTo Group Kantongi Pendapatan Rp 4,3 T
Hal senada dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim. Dia khawatir beleid tersebut dapat menimbulkan persepsi ‘pelegalan’ terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman.
Luqman menilai, penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja sebagaimana tertuang dalam PP ini menciptakan persepsi keliru tentang seksualitas di usia remaja. Ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral dan sosial.
“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi. Tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” ujar politisi PKB ini.
Luqman menegaskan, menyediakan alat kontrasepsi tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja. Jangan sampai ada anggapan bahwa pendidikan seksual dapat menjadi upaya yang lebih baik ketimbang penyediaan alat kontrasepsi yang malah menafsirkan dibolehkannya hubungan seks remaja.
Baca juga : Jakarta Pacu Digitalisasi Administrasi Perpajakan
“Program pendidikan di sekolah harus dirancang untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai kesehatan reproduksi, serta mendukung perkembangan emosional dan moral remaja,” imbuh Luqman.
Dia menegaskan, pendidikan reproduksi harus sejalan dengan identitas bangsa Indonesia. Apalagi, Indonesia merupakan negara ketimuran yang menganut norma-norma susila secara ketat.
“Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi, sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama. Landasan filosofis dan etik ini akan menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.