BREAKING NEWS
 

Bersihkan Nama Baik Soekarno, Soeharto Dan Gus Dur

MPR Tuai Pro-Kontra

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Senin, 30 September 2024 08:10 WIB
Istri Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengenakan kursi roda didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo dan para tokoh publik foto bersama saat silaturahmi kebangsaan di gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2024). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya MPR “membersihkan” nama baik 3 mantan Presiden RI; Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.

Jelang akhir masa jabatannya, MPR periode 2019-2024 membuat 3 keputusan bersejarah. Lembaga yang dipimpin Bambang Soesatyo (Bamsoet) itu, mencabut 3 Ketetapan (TAP) MPR tentang Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur.

Pertama, MPR mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Pencabutan itu dilakukan usai diambil kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Kedua, MPR menghapus nama mantan Presiden Soeharto di TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal dunia, pada 27 Januari 2008. Nama resmi TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah “Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, TAP ini dikenal juga sebagai TAP tentang Soeharto. Karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu.

Baca juga : Jagoan KIM Di Atas 50 Persen

Hanya saja, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tersebut masih berlaku karena ada TAP MPR Nomor I/R 2003. Namun, terkait dengan penyebutan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Keputusan MPR mencabut nama Soeharto diputuskan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9). Usulan pencabutan ini berasal dari Fraksi Golkar yang mengirimkan surat kepada pimpinan MPR.

Ketiga, pencabutan TAP MPR No. 2/2001 terkait Presiden ke-4, Kiai Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. TAP MPR itu berisi tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden.

Pencabutan TAP MPR itu, diambil dalam sidang paripurna terakhir MPR, Rabu (25/9/2024). Dengan pencabutan itu, maka nama baik Gus Dur dipulihkan. Karenanya, seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya.

Baca juga : Bonnie Triyana: Tokoh Bangsa Tapi Bukan Pahlawan...

Ketiga pencabutan TAP MPR ini dokumennya langsung diserahkan ke kelurga masing-masing. Untuk TAP Soekarno, diserahkan kepada 2 anaknya; Guntur Soekarnoputra dan Megawati Soekarnoputri, di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (9/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Guntur mengaku lega, keyakinan keluarga bahwa Soekarno tidak terlibat dalam G30S PKI benar-benar tidak terbukti. “Sekali lagi, tuduhan itu telah terbantahkan,” kata Guntur, dalam pidatonya di Gedung MPR RI, Jakarta, 9 September 2024.

Guntur dan keluarga meminta nama baik Bung Karno direhabilitasi atas tuduhan pengkhianat bangsa. Ia menegaskan, TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara, tidak terbukti dan gugur demi hukum.

Adsense

Sedangkan untuk keluarga Suharto diserahkan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Komplek Parlemen, Sabtu (28/9/2024) kepada dua putri Soeharto; Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) dan Titik Soeharto.

Baca juga : Mohamad Idris Laena: Hampir Semua Kriteria Terpenuhi

Dalam kesempatan itu, Mbak Tutut mengaku senang atas pencabutan TAP MPR itu. Dia pun meminta maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan sang ayah saat memimpin Indonesia selama 32 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense