Dark/Light Mode

KPU Batasi Maksimal 20 Akun

Paslon Boleh Gunakan Buzzer Untuk Kampanye

Senin, 30 September 2024 07:20 WIB
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata. (Foto: Dok. KPU Kota Bandung)
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata. (Foto: Dok. KPU Kota Bandung)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU Kota Bandung memperbolehkan setiap pasangan calon (paslon) menggunakan buzzer di medsos. Asalkan, tidak melanggar aturan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengelu­arkan aturan kampanye di media sosial (medsos) bagi pasangan Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandung, Jawa Barat (Jabar) 2024.

Aturan kampanye di medsos mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Isinya, KPU Kota Bandung memperbolehkan setiap ppasangan calon (paslon).

Diketahui, KPU Kota Bandung telah menetapkan empat paslon dalam kontestasi Pilwalkot Bandung 2024. Yaitu, Haru Suandharu-Dhani Wirianata yang diusung PKS, Gerindra, Perindo, Ummat, dan PBB.

Kemudian, Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma’soem didu­kung Partai Golkar, PSI, PAN dan Partai Hanura.

Dan, Muhammad Farhan-Erwin diusung Partai NasDem, PKB, Partai Gelora dan Partai Buruh. Terakhir, Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya didukung PDIP dan Partai Demokrat.

Baca juga : Kebijakan Pangan Perlu Dikawal

Khoirul menegaskan, KPU membatasi jumlah akun setiap paslon, relawan, maupun tim sukses yang digunakan untuk kampanye di medsos. Maksimal, 20 akun.

“Kita hanya menjalankan regulasi PKPU Nomor 13 tahun 2024. Jadi, kita menjalankan aturan yang ada,” tandasnya.

Untuk akun medsos, baik Instagram, Facebook, X, dan se­bagiannya yang digunakan untuk kampanye, kata dia, tidak perlu akun yang sudah terverifikasi atau centang biru. Terpenting, akun medsos itu sudah terdaftar di KPU Kota Bandung.

“Kami (KPU) sama Bawaslu harus tahu akun yang mana yang didaftarkan,” jelas Khoirul.

KPU Kota Bandung, kata Khoirul, memperbolehkan paslon menggunakan buzzer di med­sos. Asalkan, tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang sudah ditentukan seperti menyebarkan hoaks, SARA, dan lain-lain.

“Kalau buzzer sebetulnya tidak diatur dalam PKPU. Jadi, nanti pengawasannya oleh Bawaslu,” katanya.

Baca juga : Warga Senang Punya Kamar Dan Toilet Sendiri

Selain itu, Khoirul mengim­bau kepada paslon yang bertar­ung, tim sukses dan masyarakat agar menghindari politik uang selama Pilwalkot Bandung ber­langsung.

Khoirul menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana. “Semua pihak harus benar-benar memahami ini dan tidak terlibat dalam praktik seperti itu,” imbuhnya.

Khoirul mengajak warga Bandung untuk mengikuti seluruh proses Pilwalkot Bandung dengan cara menyimak visi misi dari setiap paslon. Dia berkeya­kinan warga Kota Bandung akan menjadi pemilih yang cerdas pada 27 November 2024.

“Masyarakat agar mengambil informasi resmi seputar tahapan pilkada melalui akun official KPU Kota Bandung, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pintanya.

Lebih lanjut, Khoirul membeberkan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan regulasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Termasuk, menentukan jumlah bahan yang akan digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

KPU Kota Bandung, tambah dia, juga sedang melakukan finalisasi dengan empat paslon terkait jadwal kampanye akbar dan debat. “Debat akan dilak­sanakan dua kali di KPU Kota Bandung,” ujarnya.

Baca juga : La Liga Spanyol, Osasuna Jegal Rekor Kemenangan Barca

Tak ketinggalan, kata Khoirul, KPU juga tengah mempersiap­kan logistik untuk Pilwalkot Bandung. Di antaranya, untuk bilik suara yang telah mulai disimpan di gudang KPU di Kiaracondong.

“Desain surat suara juga se­dang dalam proses pencetakan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat,” harap dia.

Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bandung, kata Khoirul, KPU telah menetapkan sebanyak 1.887.881 pemilih. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya sebanyak 3.590 lokasi.

Khoirul optimistis pelaksanaan Pilwalkot Bandung akan ber­langsung dengan damai lancar. Terlebih dalam dua kegiatan besar sebelumnya, yaitu pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, suasana di antara para paslon terpantau kondusif.

“Hal ini merupakan pertan­da positif bahwa kampanye Pilwalkot Bandung akan ber­jalan lancar, tertib dan aman,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 30 September 2024 dengan judul KPU Batasi Maksimal 20 Akun, Paslon Boleh Gunakan Buzzer Untuk Kampanye

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.