Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPU Batasi Maksimal 20 Akun
Paslon Boleh Gunakan Buzzer Untuk Kampanye
Senin, 30 September 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPU Kota Bandung memperbolehkan setiap pasangan calon (paslon) menggunakan buzzer di medsos. Asalkan, tidak melanggar aturan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengeluarkan aturan kampanye di media sosial (medsos) bagi pasangan Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandung, Jawa Barat (Jabar) 2024.
Aturan kampanye di medsos mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Isinya, KPU Kota Bandung memperbolehkan setiap ppasangan calon (paslon).
Diketahui, KPU Kota Bandung telah menetapkan empat paslon dalam kontestasi Pilwalkot Bandung 2024. Yaitu, Haru Suandharu-Dhani Wirianata yang diusung PKS, Gerindra, Perindo, Ummat, dan PBB.
Kemudian, Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma’soem didukung Partai Golkar, PSI, PAN dan Partai Hanura.
Dan, Muhammad Farhan-Erwin diusung Partai NasDem, PKB, Partai Gelora dan Partai Buruh. Terakhir, Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya didukung PDIP dan Partai Demokrat.
Baca juga : Kebijakan Pangan Perlu Dikawal
Khoirul menegaskan, KPU membatasi jumlah akun setiap paslon, relawan, maupun tim sukses yang digunakan untuk kampanye di medsos. Maksimal, 20 akun.
“Kita hanya menjalankan regulasi PKPU Nomor 13 tahun 2024. Jadi, kita menjalankan aturan yang ada,” tandasnya.
Untuk akun medsos, baik Instagram, Facebook, X, dan sebagiannya yang digunakan untuk kampanye, kata dia, tidak perlu akun yang sudah terverifikasi atau centang biru. Terpenting, akun medsos itu sudah terdaftar di KPU Kota Bandung.
“Kami (KPU) sama Bawaslu harus tahu akun yang mana yang didaftarkan,” jelas Khoirul.
KPU Kota Bandung, kata Khoirul, memperbolehkan paslon menggunakan buzzer di medsos. Asalkan, tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang sudah ditentukan seperti menyebarkan hoaks, SARA, dan lain-lain.
“Kalau buzzer sebetulnya tidak diatur dalam PKPU. Jadi, nanti pengawasannya oleh Bawaslu,” katanya.
Baca juga : Warga Senang Punya Kamar Dan Toilet Sendiri
Selain itu, Khoirul mengimbau kepada paslon yang bertarung, tim sukses dan masyarakat agar menghindari politik uang selama Pilwalkot Bandung berlangsung.
Khoirul menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana. “Semua pihak harus benar-benar memahami ini dan tidak terlibat dalam praktik seperti itu,” imbuhnya.
Khoirul mengajak warga Bandung untuk mengikuti seluruh proses Pilwalkot Bandung dengan cara menyimak visi misi dari setiap paslon. Dia berkeyakinan warga Kota Bandung akan menjadi pemilih yang cerdas pada 27 November 2024.
“Masyarakat agar mengambil informasi resmi seputar tahapan pilkada melalui akun official KPU Kota Bandung, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pintanya.
Lebih lanjut, Khoirul membeberkan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan regulasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Termasuk, menentukan jumlah bahan yang akan digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
KPU Kota Bandung, tambah dia, juga sedang melakukan finalisasi dengan empat paslon terkait jadwal kampanye akbar dan debat. “Debat akan dilaksanakan dua kali di KPU Kota Bandung,” ujarnya.
Baca juga : La Liga Spanyol, Osasuna Jegal Rekor Kemenangan Barca
Tak ketinggalan, kata Khoirul, KPU juga tengah mempersiapkan logistik untuk Pilwalkot Bandung. Di antaranya, untuk bilik suara yang telah mulai disimpan di gudang KPU di Kiaracondong.
“Desain surat suara juga sedang dalam proses pencetakan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat,” harap dia.
Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bandung, kata Khoirul, KPU telah menetapkan sebanyak 1.887.881 pemilih. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya sebanyak 3.590 lokasi.
Khoirul optimistis pelaksanaan Pilwalkot Bandung akan berlangsung dengan damai lancar. Terlebih dalam dua kegiatan besar sebelumnya, yaitu pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, suasana di antara para paslon terpantau kondusif.
“Hal ini merupakan pertanda positif bahwa kampanye Pilwalkot Bandung akan berjalan lancar, tertib dan aman,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 30 September 2024 dengan judul KPU Batasi Maksimal 20 Akun, Paslon Boleh Gunakan Buzzer Untuk Kampanye
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya