RM.id Rakyat Merdeka - Tatib DPR baru yang bisa “lengserkan” pejabat negara jadi sorotan. Banyak yang mengkritik kebijakan para wakil rakyat itu. Menjawab tudingan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Tatib baru dibuat bukan untuk cari masalah, tapi untuk perbaikan.
Dalam rapat paripurna ke-12 yang digelar pada Selasa (4/2/2025), anggota parlemen telah menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyebut, pada 3 Februari 2025, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini terhadap usulan atas rancangan perubahan peraturan Tatib tersebut. Antara lain soal Pasal 228A terkait kewenangan DPR untuk mengevaluasi pimpinan lembaga atau institusi yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.
Baca juga : Cabut Sertipikat Pagar Laut, Nusron Tutup Pintu Kompromi
Adapun Pasal 228A Ayat 1 berbunyi ‘dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR’.
Sedangkan Pasal 228A Ayat 2 menyatakan, ‘hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku’.
Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyerahkan persetujuan atas usulan revisi Tatib kepada anggota dewan yang hadir. “Apakah dapat disetujui?” tanya Adies. “Setuju,” jawab anggota legislatif dengan kompak.
Baca juga : Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan
Adanya revisi ini kemudian menimbulkan kontroversi karena lewat Pasal 228A, DPR bisa mengevaluasi seluruh pejabat negara dan melengserkannya di tengah jika dianggap sudah tidak kompeten. Mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menjawab tudingan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Tatib DPR merupakan turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Berdasarkan aturan DPR diberi kewenangan untuk menjalankan fit and proper test serta mengawasi lembaga-lembaga yang menjadi mitranya.
“Kemudian ditambahkan bahwa hasil fit and proper itu dapat dievaluasi berkala. Cuma itu saja,” ujar Dasco saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (5/2/2025).
Baca juga : Calon Pemimpin Nasional Bakal Digodok 6 Bulan
Ketua Harian Partai Gerindra ini menuturkan, beberapa tahun setelah fit and proper test, pihaknya sering kali menemukan adanya pejabat negara yang sudah tidak kompeten menjalankan tugasnya. Baik itu karena faktor usia maupun karena penyakit yang diderita.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.