Sebelumnya
“Jika ada jemaah haji yang tidak tercatat karena menggunakan visa non haji memasuki tenda di Mina maka jemaah haji resmi akan mengalami kesulitan karena keterbatasan tempat dan juga kenyamanan dalm beribadah. Ini menimbulkan dampak ketidaknyamanan,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengimbau masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa melalui prosedur antrean resmi.
Baca juga : Sudah Disita KPK, Tapi Masih Dirawat Sama RK
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, keberangkatan haji yang legal dan aman hanya dapat dilakukan melalui tiga skema yang diakui.
“Jika ada tawaran ke Tanah Suci dengan iming-iming langsung berangkat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah,” ujarnya.
Baca juga : Pungli Hambat Ekspor Harus Cepat Dibasmi
Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang berlaku sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025 ini bertepatan dengan puncak musim haji yang diperkirakan berlangsung pada 4-9 Juni 2025. OSP
Baca juga : Kemendag Gencar Promosi Produk Unggulan Domestik
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Sabtu, 19 April 2025 dengan judul "Hendak Menunaikan Ibadah Haji, Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Cara-cara Ilegal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.