RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan bereaksi keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Politisi Golkar ini menganggap, putusan MK itu inkonstitusional dan tidak konsisten. Sehingga, DPR tidak terikat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Putusan MK itu harusnya bersifat final dan mengikat. Ternyata, tiap putusannya tidak final. MK sendiri yang merevisi putusan sebelumnya, sehingga berubah-ubah,” kata Irawan saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas yang dipandu editor Rakyat Merdeka Siswanto, Selasa (1/7/2025).
Maksudnya berubah-ubah? Irawan menuturkan, Pemilu serentak 5 kotak; Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, merupakan hasil putusan MK. Karena putusan itu, maka DPR dan Pemerintah lantas membuat aturan untuk penyelenggaraannya di 2019 dan 2024.
Ternyata, MK bikin putusan baru yang merevisi putusan sebelumnya. Tidak hanya merevisi, MK kemudian membuat aturan baru bagi DPR dan Pemerintah sebagai open legal policy untuk memisahkan keserentakan pemilu dalam jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun.
Baca juga : NasDem Nilai Putusan MK Tabrak Konstitusi
“Ini putusan yang salah. Totally wrong,” tegas Irawan.
Kenapa salah? Mengeluarkan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) itu, bertentangan dengan konstitusi. Karena dalam Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 disebutkan, Pemilu untuk memilih DPR, DPD, termasuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setiap 5 tahun sekali.
“Mahkamah Konstitusi jelas-jelas salah dalam memutus perkara ini,” kritik anggota DPR dari Dapil Jatim V ini.
Lagian, kata dia, alasan MK dalam mengubah aturan penyelenggaraan Pemilu, tidak ada satupun yang berlandaskan konstitusi. Misalnya, disebutkan alasan penyelenggaraan Pemilu diubah karena beban kerja penyelenggara pemilu yang besar, banyak korban jiwa, kejenuhan pemilih, hingga bengkaknya angaran.
Baca juga : Satgas Siber, Senjata Lawan Kejahatan Digital
“Semua alasan itu bukan konstitusional, tapi soal teknis penyelenggara,” tegasnya.
Berarti DPR tidak akan menindaklanjuti putusan MK? Kata Irawan, putusan ini tidak cukup dengan hanya melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik. Perlu amandemen UUD 1945. Mengingat dasar putusan hanya menggunakan Pasal 22E Ayat 1, tidak menggunakan Pasal 22E Ayat 2.
Catatan Irawan, selama MK menguji Undang-Undang Pemilu, tidak menggunakan Pasal 22E Ayat 2.
“Saya tidak tahu apa yang menjadi motif MK mengambil putusan seperti ini,” tuturnya.
Baca juga : Khairunas Pamer Sukses Pileg Dan Pilkada Di 2024
Irawan menganggap, putusan ini tidak bisa dinilai dari untung rugi. Menurutnya, putusan ini inkonstitusional karena jelas-jelas melanggar konstitusi. Jika tetap ingin merealisasikan putusan ini, maka harus mengamandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat 2.
Kemudian mengamandemen Pasal 18 Ayat 4 terkait pemilihan secara demokratis. Begitu juga soal posisi DPRD, apakah menjadi lembaga legislatif atau bagian dari eksekutif. Mengingat dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, DPRD itu masuk kategori alat perangkat daerah.
“Dalam NKRI hanya ada satu lembaga legislatif di Pemerintah Pusat. Nah itulah yang saya maksud kalau bicara disain pemilu, kita bicara banyak hal, termasuk disain Pemerintah Daerah,” pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.