BREAKING NEWS
 

Habiburokhman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Hanya Delik Aduan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 9 Januari 2026 17:46 WIB
Foto: Instagram.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih adil.

Hal ini seiring perubahan ancaman pidana dan sifat delik, yang semula delik biasa, menjadi delik aduan. Hanya presiden dan wakil presiden yang bisa melaporkan.

“Pengaturan ini sebenarnya jauh juga lebih baik daripada pengaturan di KUHP lama yang sudah diubah oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman dikutip dari video di akun Instagram resminya, @habiburokhmanjkttimur, Jumat (9/1/2026).

Baca juga : Habiburokhman: Di KUHP Baru, Pidana Mati Justru Jadi Pilihan Terakhir

Dalam Pasal 218 KUHP baru, yang menggantikan Pasal 134 KUHP lama tersebut, ancaman pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diturunkan menjadi maksimal 3 tahun penjara, dari sebelumnya 6 tahun.

Selain itu, sifat delik dalam pasal tersebut juga mengalami perubahan mendasar. Pasal tersebut hanya bisa diterapkan jika ada pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Adsense

“Jadi bukan misalnya pendukungnya yang menyampaikan aduan, bukan organisasi masa pendukung dan lain sebagainya yang menyampaikan aduan,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga : Habiburokhman: KUHP Baru Tak Melarang Nikah Siri atau Poligami

“Orang baru bisa dijerat dengan pasal ini jika presiden atau wakil presidennya secara langsung menyampaikan aduan,” imbuhnya.

Sebelumnya, kata Habiburokhman, muncul fenomena banyak pendukung presiden yang mengadukan lawan politiknya dengan pasal ini. “Orang yang diadukan jadi terkena masalah hukum,” tuturnya.

Dengan perubahan tersebut, penerapan pasal penghinaan dinilai akan menjadi lebih selektif.

Baca juga : Menkum Pastikan, Penyusunan KUHAP Baru Penuhi Prinsip Partisipasi Bermakna

“Presiden dan wakil presiden tidak akan sembarangan melaporkan orang. Karena pasti akan repot kan. Kalau mengadukan, dia harus memberikan keterangan, harus diperiksa dan lain sebagainya. Presiden dan wakil presiden tentu akan sangat selektif menggunakan pasal ini,” tutur Habiburokhman.

Selain itu, ditambahkannya, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," tutup Habiburokhman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense