RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, Habiburokhman menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Dia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan, agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif. Tak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.
“Komisi III DPR RI meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” papar Habiburokhman.
Menurutnya, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur soal pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Baca juga : Komisi XII DPR Apresiasi Keandalan PLTGU Muara Tawar
Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan. Sehingga, tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum, untuk memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan dibanding kepastian hukum semata.
“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
Pernyataan yang tidak cermat, berpotensi menimbulkan kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.
Baca juga : Komite III DPD Dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji
“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Habiburokhman.
Dia pun memastikan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Dalam hal ini, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.
Kasus Hogi Minaya
Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39) dengan mengendarai mobil.
Baca juga : Habiburokhman: Penanganan Kasus Eggi Sudjana Cermin Keadilan KUHP-KUHAP Baru
Dalam peristiwa kejar-kejaran itu, sempat terjadi body contact antara motor penjambret dan mobil yang dikendarai Hogi. Sepeda motor itu lalu masuk ke jalur trotoar dan menabrak tembok, hingga kedua penjambret itu terpental ke aspal dan akhirnya meninggal dunia.
Berhubung kedua pelaku tewas, perkara penjambretan gugur demi hukum dan dilakukan penghentian penyidikan. Sementara Hogi, dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kelalaiannya dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hingga mengakibatkan dua penjambret itu tewas.
Namun, selama menjadi tersangka, Hogi tidak ditahan. Dia hanya dipasangi alat pengawasan elektronik (detection kit) pada pergelangan kakinya. Kejaksaan Negeri Sleman kemudian melepas alat tersebut dari kaki Hogi, setelah tercapai kesepakatan untuk menempuh keadilan restoratif dengan keluarga korban.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.