BREAKING NEWS
 

Cegah Kasus Penyiraman

Komisi III DPR Usul, Perketat Regulasi Jual-Beli Air Keras

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 24 April 2026 20:59 WIB
Ilustrasi pembuatan regulasi ketat untuk jual-beli air keras. (Gambar dibuat ChatGPT).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong pembentukan aturan khusus pengendalian zat berbahaya seperti air keras. Langkah itu untuk menutup celah hukum yang selama ini belum memadai dan tidak bisa mencegah penyalahgunaan zat tersebut. Regulasi ini jadi instrumen perlindungan menjamin keamanan masyarakat.

Desakan itu muncul merespons maraknya kejahatan penyiraman air keras. Mulai dari perempuan dalam konflik domestik, pelajar, hingga aktivis HAM yang terjadi belum lama ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan ancaman zat berbahaya tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

Abdullah menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2025 baru menyentuh aspek distribusi perdagangan. Pada saat yang sama, pengendalian di tingkat hilir masih luput dari pengaturan yang memadai. “Makanya, harus ada ada aturan lebih kuat setingkat Undang-Undang (UU) untuk mengatasi masalah penyalahgunaan itu,” tegasnya, kemarin.

Dia menyebut, pembentukan aturan setingkat UU lebih diutamakan untuk menutup celah dalam Permendag. Mekanisme ini bertujuan membatasi akses zat berbahaya agar tidak mudah digunakan, terlebih untuk tindak kriminal. Transparansi dalam kepemilikan bahan kimia harus diperketat agar saat terjadi peristiwa tertentu bisa memudahkan pelacakan.

Baca juga : Temuan Cadangan Gas di Kaltim, Komisi XII Dorong Percepatan Eksplorasi

Sistem pembelian zat berbahaya harus bisa ditelusuri secara akuntabel melalui mekanisme digital. Pencatatan identitas pembeli serta tujuan penggunaan sangat berguna sebagai tindakan pengawasan. “Langkah ini juga memastikan bahan kimia berisiko tinggi itu tidak jatuh ke tangan orang yang salah,” jelas Abdullah.

Selain pencegahan, dia menyoroti minimnya perlindungan serta ganti rugi bagi para korban kejahatan penyiraman air keras. Banyak korban belum mendapatkan pemulihan fisik maupun psikis yang layak dari Pemerintah. Bahkan, pemulihan identitas sosial mereka juga sering terabaikan, padahal mereka telah mengalami serangan zat mematikan.

Para korban yang mengalami kerusakan mata, wajah, hingga kulit, kata dia, seringkali tidak bisa dipulihkan maksimal. Makanya, dampak mengerikan itu harus diatur tegas dalam regulasi, termasuk hak mendapatkan kompensasi. Pemerintah wajib hadir menjamin keberlangsungan hidup mereka yang telah menderita akibat serangan zat berbahaya.

Adsense

Dia merujuk Bangladesh dan Inggris sebagai negara yang memiliki UU pengendalian zat berbahaya. Kasus penyiraman air keras di sana menunjukkan penurunan signifikan setelah pemberlakuan regulasi ketat. Penegakan hukum yang kuat terbukti mampu menekan angka kejahatan serupa.

Baca juga : Baligh Bisa Berangkat Haji, Komisi VIII: Perpendek Antrean Jemaah

Pengalaman sejumlah negara itu menunjukkan regulasi ketat disertai pengawasan kuat mampu menekan penyalahgunaan air keras. Untuk itu, Indonesia perlu segera membentuk UU itu sebelum semakin banyak korban jatuh akibat lemahnya pengaturan. “Keamanan warga negara harus jadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan nasional,” ucapnya.

Senada, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VI DPR Mufti Anam meminta Pemerintah memperketat aturan jual beli bahan kimia berbahaya. Pasalnya, maraknya kasus penyiraman air keras semakin meresahkan masyarakat. Fenomena ini tidak lagi bisa dipandang hanya sebagai bentuk kejahatan individu semata.

Mufti menyoroti lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari impor, produksi, hingga akses pembelian. Kondisi longgar itu membuat bahan berbahaya sangat mudah jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab. Lemahnya sistem pengawasan distribusi ini mengakibatkan risiko kejahatan kimia semakin meningkat tajam.

Semua peredaran zat kimia seharusnya dalam sistem kontrol yang sangat ketat dan terintegrasi. Namun faktanya, distribusi di lapangan sangat longgar sehingga korban terus berjatuhan akibat penyalahgunaan. “Pemerintah harus segera memperbaiki sistem pengawasan agar keamanan publik tetap terjaga dengan lebih baik,” tegasnya.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

Mufti mendesak Kemendag segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan penjualan air keras kerap dijual bebas di berbagai platform. Penjualan air keras di marketplace maupun toko offline harus segera dihentikan demi keamanan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Kata dia, akses tanpa kontrol tidak boleh ada lagi, sehingga harus tersedia mekanisme verifikasi pembeli yang jelas. Kemendag tidak boleh membiarkan bahan berbahaya beredar tanpa kendali yang kuat di masyarakat. Pasalnya, kelalaian sistem dalam distribusi barang berbahaya ini mencerminkan kegagalan dalam melindungi hak warga.

Komisi VI, lanjutnya, akan memanggil Kemendag untuk membahas secara khusus masalah ini pada masa sidang mendatang. Pihaknya ingin memastikan ada langkah konkret, dan bukan sekadar imbauan, guna melindungi masyarakat. “Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan warganya dari segala ancaman zat berbahaya,” tegasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense