BREAKING NEWS
 

Pembatasan Kadar Nikotin Dan Tar

Komisi IV: Industri Sulit Serap Tembakau Lokal

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 26 Juli 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Menurut Firman, Pemerintah perlu segera melakukan sinkronisasi kebijakan antarkementerian dalam penyusunan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar rokok, agar tidak membebani petani. Karena, karakteristik komoditas tembakau Indonesia sangat berbeda dibanding negara lain. “Formulasi kebijakan wajib disesuaikan dengan kondisi riil di dalam negeri,” tegasnya.

Sebagai contoh, komoditas tembakau Temanggung memiliki kadar nikotin alami yang mencapai 5 hingga 10 miligram (mg). Kondisi itu membuatnya sulit memenuhi batas maksimal yang tengah dibahas Pemerintah. Karena itu, Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional.

Baca juga : Pilah Sampah Dari Rumah, Jangan Tunggu Jadi Bencana

Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar terbukti tidak sesuai dengan karakteristik alami tembakau Indonesia. Terbukti dari dampak langsung pada keberlanjutan varietas tembakau Temanggung. “Kepastian regulasi yang adil bakal jadi kunci utama agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang secara berkelanjutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo mengingatkan Pemerintah agar tidak menerapkan regulasi berlebihan pada sektor IHT. Aturan yang terlalu ketat berisiko menghilangkan kontribusi ekonomi sebesar Rp 710 triliun per tahun, sekaligus memicu lonjakan rokok ilegal. Ekosistem pertembakauan nasional selama ini sudah berdiri cukup kuat.

Baca juga : Menko Polkam: Perang Lawan Narkotika Tugas Dunia-Akhirat

Kata dia, sektor pertembakauan menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dan menciptakan aktivitas ekonomi Rp 710 triliun. Sektor ini juga menghasilkan devisa 2 miliar dolar AS (sekitar Rp 34 triliun) serta CHT melebihi Rp 200 triliun. “Jika ditambah pajak lainnya, kontribusinya mencapai Rp 300 triliun atau 10 persen penerimaan negara,” bebernya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 26 Juli 2026 dengan judul "Pembatasan Kadar Nikotin Dan Tar Komisi IV: Industri Sulit Serap Tembakau Lokal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense