RM.id Rakyat Merdeka - Senayan memasukkan perluasan skema jaminan sosial dan jaminan pesangon bagi pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan ini telah tercantum dalam Pasal 129 RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, dalam pasal ini terdapat sejumlah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh untuk memberikan skema jaminan sosial.
Ketentuannya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan pensiun dan jaminan pesangon.
"Pasal tersebut merupakan usulan DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh," tandas Ninik sapaan akrab Nihayatul di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Diketahui, Pemerintah bersama DPR terus mengejar penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Pembahasan regulasi baru ini mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia. Yakni status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.
Baca juga : Wapres Minta Pusat Dan Daerah Satu Langkah Pulihkan Sumut
Ninik melanjutkan, gagasan tersebut muncul karena selama ini perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal itu juga telah tercermin dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24. Namun, pencadangan tersebut selama ini masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan.
DPR, kata Ninik, ingin mengubah mekanisme tersebut agar dana jaminan pesangon dikelola langsung melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika nantinya ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha.
"Ini berkaca pada sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerjanya," imbuh politisi PKB ini.
Ia mencontohkan, kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak 10 ribu pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon dari perusahaan setelah perusahaan mengalami masalah atau pailit.
Sehingga saat itu, DPR memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada pekerja karena bertepatan dengan momen menjelang Lebaran.
Baca juga : Mensos Minta Peserta Didik Diawasi 24 Jam
"Jadi akhirnya pekerja menerima pembayaran, tapi bukan dari perusahaan," kata legislator asal Jawa Timur (Jatim) ini.
Selain itu, ia mendorong adanya kontribusi Pemerintah dalam skema jaminan pesangon tersebut. Pembiayaan tersebut tidak harus sepenuhnya ditanggung Pemerintah, tetapi perlu ada porsi kontribusi negara.
"Skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari Pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan," kata Ninik.
Dengan skema tersebut, ia berharap perlindungan terhadap pekerja ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perusahaan mengalami persoalan keuangan dapat lebih terjamin. "Juga mencegah kewajiban pesangon menjadi beban besar yang sulit dipenuhi perusahaan ketika mengalami kebangkrutan," kata dia.
Anggota Komisi IX DPR Ranny Fahd Arafiq menambahkan, pembahasan beleid tersebut perlu diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. RUU ini juga diharapkan mampu menjawab perubahan dunia kerja yang terjadi begitu cepat.
Baca juga : Sekjen Golkar Minta Kader Kompak Dukung Pemerintah
"Kita tidak bisa lagi hanya berbicara tentang pola kerja konvensional. Ada gig economy, pekerja platform digital, sistem kemitraan, dan berbagai bentuk pekerjaan fleksibel yang juga membutuhkan kepastian dan perlindungan,” ujar Ranny di Jakarta, Kamis (3/9/2026)
Menurut Ranny, semangat yang perlu dikedepankan adalah membangun flexicurity. Artinya memastikan fleksibilitas dunia usaha tetap dapat berkembang tanpa menghilangkan hak dasar pekerja. Karena itu, pekerja di luar hubungan kerja konvensional tetap perlu memperoleh akses terhadap jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, keterbukaan dasar penghitungan pendapatan. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 5 September 2026 dengan judul "Agar Perusahaan Pailit Tak Rugikan Karyawan Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan Atur Jaminan Pesangon Pekerja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.