BREAKING NEWS
 

Banyak Masalah, Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Disetop

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 16 Juni 2020 11:01 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Gambaran manusia Pancasila yang disebutkan dalam Pasal 11 RUU HIP, juga tidak berpedoman dengan bunyi Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 disebutkan, bahwa yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD adalah hanya pasal-pasal UUD NRI 1945. Tidak termasuk Pembukaan UUD NRI 1945.

Di dalam Pancasila, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945, tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara. 

Baca juga : Rentan Terpapar Covid, Syarif Hasan Minta Tenaga Medis Lebih Diperhatikan

Perubahan atau perbedaan yang sangat jauh di dalam Pasal 3 dan Pasal 11 RUU HIP dengan Pembukaan UUD NRI 1945, telah bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Begitu juga Pasal 13 dan 15 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan negara yang berlebihan atas ekonomi. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila, yang merupakan perimbangan dari ekonomi lain. Dalam hal ini, konsep Ekonomi Pancasila menempatkan negara untuk mengatur jalannya perekonomian. Namun, tetap memberikan keleluasaan kepada individu dan pasar, untuk berkembang. Sehingga, tidak ada pengusaan negara ataupun pasar yang berlebihan," tutup politikus Partai Demokrat itu. [QAR]

Baca juga : Paling Terdampak Covid, Fadel Minta Pemerintah Bantu UMKM

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense