Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Anak Terpapar

Yayasan Lentera Sesalkan Aturan Harga Rokok Murah

Jumat, 5 Juni 2020 13:27 WIB
Ilustrasi anak kecil terpapar rokok murah. (Net)
Ilustrasi anak kecil terpapar rokok murah. (Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pegiat perlindungan anak menyesalkan adanya peraturan yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak. 

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menilai masih minimnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak soal paparan rokok murah.

“Kami melihat peraturan bea cukai tentang rokok murah merupakan salah satu penyebab mengapa perokok anak di Indonesia terus meningkat,” kata Lisda di Jakarta (4/6).

Saat ini menurut Lisda, pelajar yang merokok meningkat sampai 40 persen, anak – anak usia 10 - 18 tahun itu 9,1  persen yang merokok. Terdapat keterkaitan yang sangat erat ketika rokok mudah dijangkau karena rokok dijual dengan harga yang murah.

Baca juga : PLN Dapat Pembayaran Utang Pemerintah, Bukan Kucuran Dana Jumbo

  “Saya tentu saja sangat mengkhawatirkan kebijakan ini, yang sudah murah malah ada potongan harga, padahal rokok itu kan bukan kebutuhan pokok yang harus setiap hari di konsumsi, harusnya kalau mau menjual rokok di bawah banderol ya sembako, karena semua orang butuh, kalau rokok itu kan berbahaya,” jelas Lisda. 

Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tubagus Haryo Karbyanto menilai pengawasan yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok murah.

Menurut dia, aturan menjual rokok di bawah banderol akan bertentangan dengan tujuan negara, visi misi Presiden dan filosofi pengendalian tembakau. 

“Perlu ada langkah hukum untuk mencabut kebijakan rokok murah atau menjual rokok di bawah harga banderol,” ujarnya.

Baca juga : Bantu Warga, Kementan Salurkan Bantuan Sembako Hingga Benih Sayur Dan Buah

Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Dalam peraturan tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. 

Diberitakan, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tidak ada potongan harga rokok di lapangan. 

Menurut Nirwala, Harga Jual Eceran (HJE) merupakan ketetapan sebagai dasar untuk penghitungan cukai dan pajak hasil tembakau.

Baca juga : Anak Buah Prabowo Desak Pemerintah Turunkan Harga Solar

HJE yang baru tidak boleh lebih rendah dari HJE lama, sehingga harus selalu meningkat. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.