BREAKING NEWS
 

Soal WNA Boleh Memiliki Apartemen

DPR: Buat Narik Investasi

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 11 November 2020 07:46 WIB
Anggota Komisi II DPR Bambang Patyjaya. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengajak masyarakat berpikir positif terhadap aturan baru yang membolehkan warga negara asing (WNA) memiliki rumah susun atau apartemen.

Anggota Komisi II DPR Bambang Patyjaya mengatakan, aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). tujuannya baik, agar investor lebih tertarik menginvestasikan dana untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga : Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

“Kita memandangnya (beleid WNA boleh memiliki rumah susun atau apartemen) sebagai hal yang positif saja dulu. Apalagi tujuannya membuat Indonesia menjadi menarik bagi orang asing untuk investasi. Salah satunya ya dengan cara seperti itu,” kata Bambang di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan penegasan terhadap kepemilikan warga negara asing (WNA). Beleid tersebut tertuang di Pasal 144 UndangUndang Cipta Kerja.

Baca juga : Di Webinar, Wamen PUPR Bicara Investasi Rumah Milenial

Adapun bunyi pasal 144 yakni: Ayat (1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: (a) Warga negara Indonesia, (b) Badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, (c) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau (d). Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Sebenarnya, lanjut politisi muda Golkar ini, kepemilikan warga asing terhadap suatu rusun atau apartemen bukanlah hal yang luar biasa. Negara seperti Singapura dan Australia membolehkan hal seperti itu dalam rangka menarik investasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense