Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
24 Proyek Mangkrak
Bos BKPM: Ada Hantu Penghadang Investasi
Jumat, 6 Maret 2020 09:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masalah perizinan masih belum tuntas. Ada 24 proyek investasi senilai Rp 708 triliun mangkrak dan tak dapat direalisasikan. Penyebabnya, soal izin lahan.
Perizinan bisa sampai bertahun-tahun Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, mangkraknya proyek terjadinya sejak 2019, atau sebelum dirinya menjabat di BKPM.
“Mangkraknya realisasi investasi itu karena persoalan perizinan lahan. Selama ini, perizinan bisa sampai bertahun-tahun. Akibatnya, Rp 708 triliun nggak bisa dieksekusi.
Ditambah tumpang tindih aturan. Ini tidak bisa kita diamkan. Makanya, perlu ada pemangkasan regulasi,” kata Bahlil di acara Business Law Forum di Hotel Four Seasons Jakarta, kemarin.
Bahkan, akibat begitu lamanya mengurus perizinan investasi di Indonesia, Bahlil berseloroh itu sama saja seperti menunggu ayam tumbuh gigi.
Baca juga : Bangun Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Bisa Terapkan Intervensi Terbatas
“Kita tawaf, kalau umroh mungkin ganjil. Kalau ini tawafnya nggak selesai-selesai, bertahun-tahun. Ibaratnya, kita ajukan izin investasi sampai ayam tumbuh gigi itu juga belum tentu selesai,” curhatnya.
Bahlil menambahkan, untuk menyelesaikan masalah penghambat investasi di Indonesia, tidak cukup hanya memangkas regulasi.
Perlu dilakukan pendekatan lapangan karena banyak oknum yang disebut ‘hantu’ penghambat investasi. Oknum-oknum ini sengaja, kata Bahlil, memainkan regulasi untuk kepentingan pribadi.
“Memang ada masalah mainan dalam proses perizinan. Ini ada hantu berdasi dan ada hantu tidak berdasi. Untuk itu saya memakai pendekatan alat pengusaha di lapangan. Pendekatan itu yang saya lakukan saat ini,” ungkapnya.
Bahlil menjelaskan, seorang pejabat yang ditugaskan harus berani bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah. Pasalnya, tanpa eksekusi yang baik, regulasi tidak berarti.
Baca juga : Program Sembako Bisa Bantu Kurangi Stunting
“Kalau pejabatnya, kalau orangnya yang ditugaskan untuk menyelesaikan regulasi itu tidak punya kemampuan dan tidak punya keberanian eksekusi maka seindah apapun regulasi belum tentu akan bermanfaat maksimal untuk kita masyarakat,” sebutnya.
Karena banyaknya permasalahan penghambat investasi, kata Bahlil, pemerintah merumuskan undang-undang sapu jagad atau omnibus law.
Omnibus law diharapkan bisa memangkas waktu perizinan karena cukup lewat BKPM.Dengan begitu, persoalan perizinan bisa lebih cepat dan investasi bisa meningkat.
“Dengan omnibus law semua didelegasikan ke BKPM agar seluruh usaha tidak perlu tawaf lagi ke seluruh kementerian untuk minta izin. Jadi waktu bisa kita pangkas,” ujar dia.
Bahlil juga meminta seluruh stakeholder dan masyarakat untuk menyampaikan masukanmasukan. Selama ini pun ia mengaku, sudah mengajak para asosiasi untuk berdiskusi terkait omnibus law.
Baca juga : Butuh 10 Adegan Untuk Nyerang Novel Baswedan
“BKPM yang menangani masalah investasi akan selalu terbuka untuk masukan dari teman-teman. Kita sudah membuka beberapa asosiasi kita untuk diskusi,” tegas Bahlil.
Ia optimis, Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini digodok pemerintah dapat meningkatkan investasi. RUU ini dinilai dapat mempermudah para investor dan pengusaha mengenai regulasi.
“RUU Cipta Kerja memudahkan perizinan usaha dan berinvestasi, dan juga tidak lagi berbelit-belit. Di samping itu, ada juga insentif yang kita tawarkan kepada mereka,” ujar tegas Bahlil. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya