BREAKING NEWS
 

DPR Soroti Pengangkatan Honorer

Mulai Dari Nol, Kok Lama Masa Kerja Tak Dihitung

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : MUHAMAD FIKY
Minggu, 22 November 2020 05:13 WIB
Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantori

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Senayan mengapresiasi terobosan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengangkat para tenaga kesehatan, guru, penyuluh, dan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II, Agung Widyantori.Pihaknya, ujar Agung, mewakili para tenaga honorer baik guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan lain-lain yang kini hati mereka berbunga-bunga.

“Semoga melalui tangan dingin Presiden Jokowi dan Menteri PaNRB, Allah SWT berikan kemuliaan dunia dan akhirat. Karena ini menyangkut masa depan mereka,” katanya

Hal ini disampaikan agung dalam rapat kerja bersama Menpan RB, Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (19/11) lalu.

Dia memuji diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK Tahap I 2019 untuk kelompok jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Hanya saja, beberapa beleid dalam Perpres dan peraturan menteri tersebut masih membuat banyak tenaga honorer gundah.

Baca juga : Terus Bertambah, Pengungsi Merapi Di Desa Balerante Klaten

Khususnya, di Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 di Pasal 20 (b), di mana disebutkan, P3K diangkat sebagaimana Pasal 20 (a) diberi gaji berdasarkan golongan sesuai peraturan undang-undang dengan masa kerja 0 tahun.

“Jadi kegembiraan mereka di saat bersamaan nyaris redup seketika. Karena ternyata masa kerjanya mulai dari 0. Kalau petugas SPBU Pertamina tidak masalah karena memang slogannya mulai dari 0,” katanya.

Politisi senior Golkar ini menyebut, kebijakan ini menyedihkan. Pengabdian mereka puluhan tahun menjadi nihil karena adanya beleid pengangkatan P3K dengan masa kerja 0 tahun.

“Ini mohon penjelasan seperti apa regulasinya. Masih adakah ruang kebijakan dari pemerintah untuk kawan¬kawan yang sudah mengabdi sekian lama. Mohon adanya penghargaan untuk masa kerja,” harap agung.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi II, Teddy Setiadi.

Adsense

Menurutnya, beleid ini tentu akan menjadi masalah bagi para P3K yang baru diangkat sementara usia mereka sudah hampir memasuki masa pensiun.

Baca juga : Pacu Pensiunan Berwirausaha, Bank Mantap Kerjasama Dengan Indogrosir

Sementara pengabdian mereka sudah sangat panjang. “Sementara mereka ini ketika kami menerima aspirasi mereka sampai nangis-nangis di hadapan kita,” katanya.

Teddy pun mengusulkan agar digelar rapat gabungan bersama lintas komisi dan kementerian.

Dengan mengundang Kementerian PaNRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian.

“Paling tidak K2 (honorer K2) ini sebelum 2024 tuntas,” usulnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pengangkatan pegawai honorer K2 ini sudah berlangsung sejak 20 tahun lalu.

Pemerintah sendiri mencatat sudah mengangkat sekitar 2 juta tenaga honorer sampai saat ini.

Baca juga : Daripada Beli Lahan Buat Waduk, Bebasin Aja Tanah Sekitar Sungai

“Jadi sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang ini asalnya tenaga honorer dengan kualitas seadanya. Karena memang ujian mereka tidak seperti CPNS umum,” katanya.

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS terjadi pada 2013¬2014, di mana waktu itu dilakukan tes kepada 600 ribu tenaga honorer.

Rencananya, seluruh honorer ini akan diangkat menjadi PNS. Namun pemerintah keberatan karena jumlahnya terlalu besar, sementara uang untuk membayar gaji mereka tidak ada. Sehingga disepakati hanya mengangkat sekitar 200 ribu orang saja.

“Tapi sebenarnya jumlah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang tersisa itu sudah hampir habis. Tinggal sedikit sekali. Yang masih banyak itu tenaga administratif yang memang sudah terlalu banyak di pemerintah,” katanya. [KAL]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense