BREAKING NEWS
 

Transformasi Pelayanan Publik

MPR Desak MA Maksimalkan Peradilan Pidana Elektronik

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 20 Februari 2021 06:15 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital. Apalagi saat pandemi ini, peradilan digital amat dibutuhkan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo bilang, peradilan digital atau e-Court sudah diterapkan MA sejak tahun 2019. Itu berupa pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan perkara secara daring. Hal ini kudu ditingkatkan dengan penerapan e-Litigation (persidangan elektronik).

Pengadilan elektronik itu berlandaskan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan. MA lalu menera­kan e-Litigation secara terbatas, pada perkara perdata, agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

“Ke depan, penerapan e-Litigation harus diperluas ke perkara pidana. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, usai mendengarkan Laporan Tahunan MA 2020 secara virtual di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (19/2).

Baca juga : Bamsoet Dorong MA Maksimalkan Penerapan e-Court Dan e-Litigation

Ketua DPR ke-20 ini menambahkan, sesuai amanat Presiden Jokowi dalam Sidang Istimewa MA tersebut, akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas dalam penyelenggaraan peradilan. Itu untuk mempe­cepat terwujudnya peradilan modern.

“Melalui e-Court dan e-Litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka. Selain meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan, hal tersebut akan mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat dan sederhana. Sebab, mulai pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan dan proses persidangan, dilakukan secara elektronik,” jelas dia.

Adsense

Lebih lanjut, Bamsoet juga mengapresiasi kinerja MA selama tahun 2020. MA berhasil memutus 20.562 perkara dari total 20.761 perkara yang masuk, serta memiliki ketepatan waktu putusan perkara yang sangat baik, memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan.

“Dengan memasifkan penerapan e-Court dan e-Litigation, tak menutup kemungkinan kinerja MA semakin meningkat. Putusan bisa diambil dalam jangka waktu relatif lebih singkat, dibanding dengan penerapan peradilan konvensional, dan masyarakat sebagai pencari keadilan juga terlayani dengan baik,” tandasnya.

Baca juga : Lentera Anak Desak Mahalkan Harga Rokok Dan Tolak Diskon

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, MA merupakan benteng keadilan yang dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor.

Itu dilakukan MA melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.

Melalui kinerja dan reputasi yang semakin baik, MA menghasilkan putusan-putusan landmark decision dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat. Sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terpercaya.

Jokowi menambahkan, krisis kesehatan global akibat pandemi Covid-19 telah mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis, mendorong penerapan cara-cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan. Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat, mengharuskan bekerja dengan cara-cara baru demi mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan.

Baca juga : Petugas Jemput Bola Pedagang Di Pasar

“Cara kerja baru itu kita lakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas keputusan. Putusan juga tetap terjaga,” kata Jokowi saat berpidato secara daring pada Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/2). [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense