Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Pelanggaran HAM Di Masa Lalu
Jokowi Desak Kejaksaan Bikin Kemajuan Konkret
Senin, 14 Desember 2020 13:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, Kejaksaan perlu memberikan kemajuan yang konkret dalam penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu.
Baca juga : Fokus Peningkatan Kapasitas, Pendamping Desa Tak Akan Ditambah
“Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Kemajuan konkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, perlu segera terlihat,” kata Presiden Jokowi saat membuka secara virtual Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dari Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12).
Selain itu, Jokowi juga meminta Kejaksaan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM, dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
Baca juga : Pegadaian IX Jalin Kerjasama GCG Dengan Kejaksaan Negeri Jaksel
"Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum. Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah, dan wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat, serta di mata internasional. Tanpa kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu fondasi penting pembangunan nasional akan rapuh," tegas Jokowi. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya