Dark/Light Mode

Bawaslu Tak Puas Wacana Badan Peradilan Pemilu

Minggu, 20 Desember 2020 08:50 WIB
Anggota Bawaslu Fritz, Edward Siregar. (Foto: Facebook)
Anggota Bawaslu Fritz, Edward Siregar. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum puas dengan wacana pembentukan badan peradilan khusus pemilu yang dilemparkan DPR. Banyak pertanyaan di benak pengawas sebelum wacana itu direalisasikan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, setidaknya ada empat pertanyaan kritis atas wacana pembentukan badan peradilan khusus pemilu atau pengadilan pemilu dengan berbagai pilihan bentuk.

Keempat pertanyaan tersebutitu sangat penting sebagai bahanpertimbangan dan kajian rencana pembentukan peradilan pemilu.

Pertama, Fritz mempertanyakan posisi badan atau lembagaitu dalam tata peradilan Indonesia. Ini penting, karena bila direalisasikan, maka badan ini tergolong baru dan punya tugas khusus.

Baca juga : Tak Puas Hasil Pilkada Silakan Gugat Ke MK

“Akan berada di mana? Apakah akan ada di dalam lembaga peradilan atau di luar,” ujar Fritz dalam keterangannya, kemarin.

Kedua, pria kelahiran Medan ini mempertanyakan soal terpusat atau tersebarnya keberadaan lembaga itu hingga tingkat daerah.

Ketiga, dia mempertanyakan, apakah lembaga itu akan dibuat permanen atau ad hoc (sementara) yang hanya muncul setahun sekali sebelum pemilu dilaksanakan.

Keempat, lanjut Fritz, terkait putusan dihasilkan lembaga peradilan pemilu itu, apakah akan bersifat final dan mengikat atau masih dapat dilakukan banding. Sebab, bila putusannya bersifat final, maka Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima perkara atas putusan lembaga peradilan khusus itu.

Baca juga : DJ Una, Batalkan Perceraian?

“Kalau saat ini ada putusan Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang masih dibawa ke lembaga peradilan umum, maka peran pengadilan dapat menerimanya sebagai permohonan,” ujarnya.

Dia menekankan, pertanyaan ini harus mendapatkan jawaban lebih dahulu sebelum dibahas secara rigid dan mendalam oleh DPR. Sehingga, publik pun punya gambaran awal akan seperti apakah lembaga peradilan khusus pemilu ini.

“Saya rasa pertanyaan-pertanyaan itu perlu kita lihat. Saat ini kita melihat lembaga peradilan pemilu akan jadi seperti apa, apakah hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil,” tandasnya.

Diketahui, awal Agusutus lalu, Komisi II DPR melontarkanwacana pentingnya pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.

Baca juga : Penumpang Pesawat Wajib Swab, Bos Garuda: Bikin Perjalanan Aman

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, badan atau lembaga ini pentinghadir di Indonesia sebagai solusi dari banyaknya perkara atau kasus Pemilu. Selain itu, badan ini penting karena tugas dari DKPP terbatas pada etika penyelenggara. 

Arif usul pembentukan lembaga peradilan pemilu mencontoh model peradilan pemilu di Amerika Latin. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.