BREAKING NEWS
 

Hendrawan: Perpres 10/2021 Bakal Batasi Pergerakan Miras Ilegal

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Selasa, 2 Maret 2021 13:03 WIB
Anggota DPR Hendrawan Supratikno/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras), sebenarnya memiliki tujuan baik. Perpres itu akan membatasi peredaran miras ilegal.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, wajar kalau Perpres ini menuai polemik. 

Baca juga : Demokrat Jabar-Bali Menolak KLB Ilegal

"Barangnya saja jadi perdebatan, apalagi Perpresnya. Tapi kalau kita lihat dengan kacamata positif, tujuannya justru untuk membatasi gerak produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa," tegas Hendrawan yang dihubungi wartawan, Senin (1/3).

Adsense

Menurut politisi PDIP itu, dengan peraturan ini pemerintah ingin mempertegas rambu-rambu peredaran miras ilegal. Dalam Perpres tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. 

Baca juga : Rakernas Putuskan Proliga 2021 Belum Dipastikan Berlangsung

Hendrawan mengatakan, pemerintah tentu mempunyai pertimbangan ketika menetapkan investasi industri miras bisa di empat provinsi itu.

"Hal itu mengaitkan dengan kondisi masyarakat lokal, karena di empat daerah itu akseptabilitasnya tinggi. Sudah banyak minuman-minuman tradisional yang beredar di daerah itu," jelas Hendrawan.

Baca juga : Wamenhan Perkuat Teknologi Dan Industri Pertahanan Nasional

Menurut dia, izin investasi miras akan bergantung pada kepala daerah. Meski investasi miras dibuka, tetapi rambu-rambunya tetap harus ditegakkan, pengawasannya betul-betul tanpa kompromi.

Hendrawan kembali menegaskan, bahwa Perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya dapat diatur dengan baik. Perpres itu menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat. “Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense