Dark/Light Mode

Pengadilan Internasional Tak Bakal Merespons Laporan FPI

Minggu, 31 Januari 2021 13:47 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti/Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diprediksi tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI)

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights, sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi," kata Poengky, Sabtu (30/1).

Poengky mengatakan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable). 

Baca juga : Pemda Yang Program Vaksinasinya Sukses Bakal Diguyur Insentif

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. 

“Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.

Sebab itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. 

Baca juga : Diluncurkan Hari Ini, Gerakan Nasional Wakaf Uang

“Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tegasnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. 

Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk 17 Juli 1998.

Beka menilai, langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. 

Baca juga : Tito Terbitkan Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.[REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.