Dark/Light Mode

Kapolri Diminta Tindak Tegas Perusahaan Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 3 Februari 2021 21:15 WIB
Anggota Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Ist)
Anggota Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Saleh mengatakan, banyak laporan dari masyarakat menyebut, pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.  

"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa tindak pidana perdagangan orang," ucap Saleh dalam siaran persnya, Rabu (3/2).

Baca juga : DPR Dorong Perpusnas Sinergi Dengan Berbagai K/L Tingkatkan Indeks Literasi

Jika mau dicermati, sambung Saleh, di bandara, setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata atau ziarah dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.  

"Yang begini yang perlu ditindak tegas. Sebab, Undang-undang Nomoro 18 Tahun 2017 mengamanatkan, setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," tandas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Saleh menyampaikan, semangat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan. Yang ilegal malah dibiarkan.

Baca juga : Ngebet Kuota Lebih, Dua Perusahaan Rekanan Nekat Suap Pejabat Kemensos

Selain berharap agar Kapolri menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, Saleh juga meminta kementerian tenaga kerja untuk membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) harus menyeleksi ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.  

"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar," ujarnya.  

Baca juga : Cuaca Buruk, 2 Pesawat Tujuan Semarang Dialihkan Ke Boyolali

Kata Saleh, kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal dan lakukan seleksi secara terbuka. Berikan pelatihan kerja kepada calon PM dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar.

"Apakah bisa diberangkatkan di masa Covid ini? Itu tergantung negara tujuannya. Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang. Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK. Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.