BREAKING NEWS
 

Daya Bayar Tak Sebanding Pendapatan

Senayan Usulkan Hapus Hak Tagih Kredit UMK

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 19 April 2021 07:04 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sejatinya, penghapusan hak tagih ini sudah ada regulasinya, yakni PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara atau Daerah. Namun regulasi ini belum kuat bagi perbankan untuk menerapkan kebijakan hapus hak tagih bagi UMK ini.

Baca juga : Anindya Bakrie: Kadin Peduli Dengan UMKM Dan Pasar Rakyat

“Makanya, butuh peraturan yang lebih kuat. Karena selama ini pihak bank selalu dibayangi ketakutan jika digunakan skema hapus hak tagih, akan jadi kerugian negara. Selama ini ketakutan pihak bank adalah, dituduh merugikan keuangan negara yang mengakibatkan mereka bisa dipidana,” jelasnya.

Baca juga : Airlangga Bolehkan Kegiatan Seni Budaya, Asalkan Jaga Prokes

Adapun terkait skema hapus hak tagih kredit macet bagi UMK ini, kata Darmadi, bisa dilakukan dengan menyusun kriteria tertentu berdasarkan jumlah pinjaman dan durasi. Misalnya sudah 5 tahun macet dan hanya untuk outstanding kredit macet di bawah 5 juta.

Baca juga : Duta Besar Berbagi Pengalaman Di Universitas Islam Indonesia

“Selain itu saya tekankan agar kriteria penerima hapus hak tagih kredit macet juga harus dirumuskan dan diidentifikasi dengan cermat dan di-back up oleh data-data yang akurat,” usulnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense