Dark/Light Mode

Anas Belum Bayar Denda Dan Uang Pengganti

Rumah Dan Tanah Dieksekusi Tapi Nilainya Masih Kurang

Minggu, 7 Februari 2021 06:25 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertahun-tahun menagih uang pengganti kepada terpidana Anas Urbaningrum. Namun mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ogah membayarnya.

“Ditagih sejak tahun 2014 dan 2015,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menerangkan, pada tahun 2014 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada

Anas dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Lintas Tanah Abang-Duri Tak Bisa Dilalui, Ini Rekayasa Operasi KRL

Tak lama setelah putusan itu diketok, KPK berusaha menagih denda dan uang pengganti kepada Anas. Namun pihak Anas menolak. Alasannya, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat banding, hukuman Anas dikorting menjadi 7 tahun. Namun denda dan uang pengganti tidak berubah.

Anas menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara. Adapun denda dan uang pengganti tidak berubah.

Mengantongi putusan kasasi, KPK kembali menagih denda dan uang pengganti. Hingga sebulan setelah putusan kasasi diketok, Anas tak juga membayar uang pengganti. KPK pun mengeksekusi beberapa aset-asetnya yang disita.

Baca juga : Jokowi Tak Hanya Kasih Janji Surga

“Untuk uang pengganti, sudah ada pembayaran dari sita eksekusi. Namun belum lunas seluruhnya,” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus Hambalang, KPK menyita sejumlah aset Anas. Aset itu diduga dibeli dari duit hasil korupsi.

Apa saja? Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar Blok C9 Nomor 22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian, tanah di Yogyakarta. Yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeronseluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi. Aset ini diatasnamakan Attabik Ali, mertua Anas.

Baca juga : Hampir Separuh Kasus Covid Di DKI Dipicu Klaster Keluarga

Tiga bidang di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul yang diatasnamakan Dinas Az, ipar Anas.

Menurut Ali, nilai aset-aset itu masih kurang. Belum bisa menutup kewajiban Anas sebagaimana putusan pengadilan.

Pada 2018, Anas mengajukanPeninjauan Kembali (PK) perkaranya ke MA. Dua tahun kemudian, putusannya baru diketok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.