RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka bisa memahami keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Diah mengapresiasi keberanian Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan yang oleh beberapa kalangan dianggap melegalkan pergaulan bebas di kalangan mahasiswa.
“Memang ada kegelisahan dari kampus mengenai fenomena kekerasan seksual, sehingga lahirnya permen ini, perlu diapresiasi,” tutur Diah dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, kemarin.
Diah menilai, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu merupakan langkah progresif di dalam persoalan penanganan kekerasan seksual. Memang ada berbagai perdebatan mengenai isu ini terutama di dalam kaitannya mengenai pembahasan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR.
Baca juga : Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks
Namun demikian, dia meyakini permen yang diteken akhir Agustus lalu ini sama sekali tidak bermaksud melegalisasi perzinahan.
“Saya tidak menangkapnya demikian. Permen ini tidak bisa berdiri sendiri karena masih ada norma agama dan norma sosial. Justru Permen ini akan memperkuat peraturan dan norma yang sudah ada,” tuturnya.
Baca juga : DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa
Diah pun menguatkan dukungan terhadap Permendikbud ini. Dengan adanya Permen ini, dirinya berharap ada upaya dan gerakan moral bersama melawan kekerasan seksual yang masih kerap kali terjadi di institusi pendidikan kita.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.