Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri
Senin, 20 September 2021 22:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman dengan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu dikhawatirkan mematikan industri pangan yang ada di Indonesia. Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF) Henky Wibawa menganggap, wacana pelabelan itu harus diprotes. Karena akan banyak efek negatifnya.
Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dia menganggap, dengan kondisi sekarang, pelabelan itu bisa membuat pihaknya tidak punya produk untuk dijual. “Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya,” katanya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (20/9).
Henky tidak mempermasalahkan BPOM membuat peraturan pelabelan kemasan pangan. Syaratnya, infrastruktur sudah siap. “Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah BPOM nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya,” sambungnya.
Baca juga : Perubahan Jadwal Pemilu Langgar Konstitusi
Sebab, hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plastik dari berbagai jenis. Bahkan, penelitian di Amerika Serikat pada 2016 menunjukkan, 70 persen kemasan makanan dan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC). Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium.
Menurut Henky, banyak uji laboratorium yang tidak terlaksana karena laboratorium BPOM masih terbatas dan tidak cukup banyak di Indonesia. Akibat kondisi ini, ia pernah terpaksa melakukan tes di luar negeri dengan biaya sangat mahal.
Selama BPOM tidak melengkapi infrastruktur laboratoriumnya, Hengky menyebut, pelabelan itu akan percuma. Sebab, tidak bisa dilaksanakan. Peraturan tersebut justru hanya akan menyulitkan. Sementara, setiap produk membutuhkan kemasan.
Baca juga : Dapat Bantuan Dari Sandi, UMKM Di Banyuwangi Pede Bisa Kembangkan Usaha
Sementara, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II-2021. Yakni mencapai 38,42 persen. Selain itu, juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya