BREAKING NEWS
 

Gelembung Suara Caleg, Ketua PPK Cilincing Jadi Tersangka

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 16 Juni 2019 11:04 WIB
Seorang petugas sedang mendata kotak suara Pemilu 2019//Ilustrasi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satreskrim Polres Jakarta Utara menetapkan Idi Amin sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019. Idi Amin merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. 

Dari salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima redaksi, penetapan tersangka ini setelah Satreskrim Polres Jakarta Utara melakukan gelar perkara. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Imam Rifai menyampaikan, Idi diduga melanggar pasal 505 UU No 7/2017 Tentang Pemilu Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Adsense

Baca juga : Fakta Sidang, Lukman Berpotensi Jadi Tersangka?

"Itu terjadi pada masa rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK di Dapil (Daerah Pemilihan) 2 Cilincing dan Koja," kata Imam Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6). 

Penetapan status tersangka itu, sambung Imam, sudah diambil Polisi sejak 14 Mei 2019. Selain Idi Amin, Polres Jakarta Utara juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada empat orang lainya yakni KRA, H, IB dan MN.   

Baca juga : Tebar Hoaks, Anak Ketua DPD Nasdem Buleleng Dipolisikan

Kasus ini bermula saat Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Zulkarnaen melaporkan 27 dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Jakarta Utara. Laporannya berupa dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dan oknum petugas KPU Jakarta Utara.

Penggelembungan suara dan pencurian data ini dilakukan saat rekapitulasi tingkat KPU Kota yang diduga dilakukan secara sengaja. Penggelembungan ini diduga atas perintah seseorang yang diduga oknum caleg dan melibatkan oknum PPK. [DIDO]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense