Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suap KONI, Kapan Menpora Jadi Tersangka?

Kamis, 16 Mei 2019 08:06 WIB
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi antirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo memastikan akan menindalajuti fakta persidangan terkait adanya aliran uang untuk Menpora Imam Nahrawi dari pejabat KONI sebanyak Rp400 juta. 

Penyidik masih menunggu keterangan utuh dari saksi-saksi lain dalam sidang perihal pemberian uang tersebut.

Pada persidangan, terungkap kembali adanya aliran uang untuk Imam sebanyak Rp400 juta dari pejabat KONI, melalui Ulum. Pemberian uang itu menambah daftar total uang yang diterima Imam sebelumnya yakni Rp 11,5 miliar dan Rp 3 miliar.

“Fakta persidangan  ini akan kami telusuri lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga : Perpustakaan Mini Jadi Tempat Favorit Buat Ngabuburit

Febri mengatakan, semua hal yang baru muncul dalam persidangan akan dicatat penyidik guna pengembangan kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. 

Untuk sekarang, kata dia, penyidik telah mengantongi bukti adanya aliran suap kepada Imam sebesar Rp 11,5 miliar dan Rp3 miliar.

Dugaan aliran suap itu bahkan telah dituangkan jaksa KPK dalam tuntutan dua terdakwa yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Sedangkan yang kedua ini, fakta baru soal penerimaan suap lain (Rp400 juta dari pejabat KONI) masih dalam proses persidangan," ujarnya.

Baca juga : Reshuffle Kabinet Nunggu Ada Menteri Jadi Tersangka

Komisi antirasuah membuka peluang kembali memeriksa Imam dan staf ahlinya Miftahul Ulum. Keterangan Imam dan Ulum kemungkinan masih dibutuhkan untuk mengklarifikasi fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan tersebut.

"Proses masih dilakukan. Jika memang masih dibutuhkan saksi-saksi yang lain termasuk dari pihak pejabat kemenpora, masih mungkin dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK terus mendalami keterlibatan Imam. Disinyalir, Imam berperan dalam dugaan suap ini. Peran Imam bahkan disebut KPK cukup signifikan.

Dugaan itu menguat setelah penyidik menggeledah ruang kerja Imam, Kamis, 20 Desember 2018. Dokumen, proposal dan catatan pembahasan hingga pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI diangkut penyidik dari ruangan politikus PKB tersebut.

Baca juga : Rekapitulasi di Kabupaten Bekasi, PDIP Merasa Dicurangi

Dalam perkara ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018. (OKT)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :