Dark/Light Mode

Bikin Video Ajakan Perlawanan, Ketua GNPF-U Bogor Jadi Tersangka

Sabtu, 18 Mei 2019 13:18 WIB
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser. (Foto: Istimewa).
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Polres Bogor Kota menangkap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas terkait dengan ajakan perlawanan dalam video yang beredar di media sosial. Saat ini Iyus sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga : Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jalan

Disampaikan Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Sabtu (18/5) bahwa Iyus Khaerunnas sudah berstatus tersangka.

Baca juga : Suap KONI, Kapan Menpora Jadi Tersangka?

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, Iyus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.

Baca juga : KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka

Iyus ditangkap pada hari Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Hendri membenarkan bahwa Iyus ditangkap karena video yang beredar, di mana Iyus berbicara mengenai adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan itu semua. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.