Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Penanganan Perkara Pidana

KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

Sabtu, 4 Mei 2019 18:20 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat, sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di Pengadillan Negeri Balikpapan Tahun 2018. 

Kayat disinyalir menerima iming-iming pemberian uang Rp 500 juta, dari terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Sudarman, melalui advokatnya Jhonson Siburian. Tujuannya, apa lagi kalau bukan Sudarman ingin diputus bebas.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus DAK dan Gratifikasi

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni KYT (Kayat), SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).

Sebagai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga : Pertamina Pastikan LPG 3 Kg di Kalimantan Aman

Sedangkan SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian) yang diduga bertindak sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kayat, Sudarman, dan Jhonson terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur, Jumat (3/5) sore.

Baca juga : Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang senilai Rp 99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp 28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp 100 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kantor Jhonson. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.