Dark/Light Mode

Terima Rp 4,88 M Dari Syahri Mulyo

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka

Senin, 13 Mei 2019 19:20 WIB
Gedung KPK. (Foto: KPK)
Gedung KPK. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak 25 April 2019. Namun, baru diumumkan sore ini. 

Supriyono disangkakan menerima sedikitnya Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Penerimaan itu terjadi selama rentang waktu 2015 hingga 2018.

“Uang yang diduga dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan itu sebagai syarat pengesahan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5) sore. 

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

Perkara ini merupakan pengembangan dari pengembangan kasus suap Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Syahri di-OTT KPK, Rabu 6 Juni 2018. Dia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. 

Nah, dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD Tulungagung. Uang itu untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran. Baik DAK, DAU, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Supriyono. 

“Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa SPR menerima Rp 3,75 miliar,” tutur Febri. 

Baca juga : KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap DAK

Rinciannya, penerimaan fee APBD Murni dan APBD Perubahan selama 4 tahun, sejak 2014-2017. Per tahun, Supriyono menerima Rp 500 juta. Total selama dua tahun dia menerima Rp 2 miliar. 

Kemudian, penerimaan uang untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprov sebesar Rp 750 juta, sejak 2014 hingga 2018. Terakhir, Ketua DPRD menerima Rp 1 miliar yang merupakan fee proyek di Tulungagung selama tahun 2017. 

“KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Tulungagung tahun 2014-2018,” tegas Febri. 

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka, Termasuk Bowo

Sejak menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 25 April lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 saksi. Baik di kantornya, maupun di daerah. 

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.