BREAKING NEWS
 

Target Beres Sebelum Pelantikan Presiden

Gerindra Mulai Bahas Revisi UU Kementerian

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 13 Mei 2024 08:10 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peluang jumlah kementerian bertambah semakin terbuka. Partai Gerindra mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Partai besutan Prabowo Subianto itu, menargetkan revisi tersebut kelar sebelum pelantikan presiden terpilih, Oktober nanti.

Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian menjadi 40. Penambahan jumlah kementerian ini, untuk memenuhi janji kampanyenya, seperti makan siang gratis.

Namun, sayangnya rencana Prabowo terkendala pembatasan kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara. Dalam undang-undang itu, jumlah kementerian dibatasi hanya 34.

Baca juga : “Saat Bus Terguling, Kami Teriak Allahu Akbar”

Untuk memuluskan penambahan jumlah kementerian, revisi undang-undang jadi salah satu caranya. Gayung pun bersambut. Gerindra membuka opsi revisi UU Kementerian Negara.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut, revisi UU Kementerian Negara memungkinkan dilakukan di DPR. “Pelaksanaannya bisa dilakukan sebelum pelantikan Presiden terpilih,” ujar Muzani, usai halal bihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal se-Jabodetabek, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Menurut Muzani, setiap presiden pasti menghadapi tantangan dan kebijakan sesuai eranya masing-masing. Alasan ini yang membuat penyesuaian nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian menjadi suatu fleksibilitas yang diperlukan.

Baca juga : Bahlil Bicara Hilirisasi Untuk Papua Lebih Maju Dan Sejahtera

Lagipula, kondisi itu sudah dilakukan di periode presiden terdahulu. Sebut saja dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di era tersebut terjadi penyusunan nomenklatur kementerian yang berbeda.

“Dari masa pemerintahan Ibu Mega ke Pak SBY, ada penambahan atau perubahan dalam nomenklatur kementerian. Begitu juga dari Pak SBY ke Pak Jokowi,” tutur Muzani.

Adsense

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia sepakat, harus dilakukan revisi UU Kementerian Negara jika mau menambah jumlah kementerian. Dengan begitu, pemerintah bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca juga : PPP Fokus Berjuang Tembus Ke Senayan

Lagipula, UU Kementerian Negara sudah diterapkan sejak 16 tahun lalu. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah. “Mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Doli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense