RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan Jawa Barat I, pada sidang pleno yang digelar Kamis, (6/6) di Gedung MK.
Perkara 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai NasDem.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap, Termohon (KPU-red) telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo sesuai dengan apa yang diperintahkan. Yaitu menyandingkan formulir Model C.
Selain itu, sambung Daniel, Pemohon (Partai Nasdem-red) mendasarkan permohonannya dengan mendalilkan terdapat pengurangan suara Pemohon sebanyak 494.
Baca juga : KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang di Dapil Jabar 1
Dan penambahan / pengurangan /penggelembungan suara Pihak Terkait I sebanyak 472 suara.
Namun setelah Mahkamah mencermati baik bukti Pemohon, bukti Termohon, bukti Pihak Terkait I, dan bukti Bawaslu, Mahkamah tidak dapat menemukan bukti berupa Lampiran dari Putusan Bawaslu a quo.
"Sehingga oleh karena Pemohon mendalilkan perolehan angka tanpa diikuti oleh bukti yang cukup," tegasnya.
Selanjutnya Mahkamah, menurut Daniel tidak dapat meyakini kebenaran perolehan angka yang cukup.
Baca juga : Pakar Yakin MK Bikin Landmark Decision Dalam Sengketa Pilpres 2024
"Maka Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran perolehan angka yang didalilkan oleh Pemohon tersebut. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka dalil Pemohon (Partai Nasdem-red) adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum pihak terkait (Partai Golkar-red) Sattu Palli mengapresiasi putusan MK perkara PHPU di Jabar 1.
"Partai Golkar bersyukur karena dalil pihak pemohon yakni Partai NasDem dianggap tidak beralasan secara hukum oleh majelis hakim," katanya.
Dia menilai putusan hakim MK tersebut berpijak kepada kebenaran dan melihat fakta yang ada.
Baca juga : Ini 9 Tuntutan AMIN Di Sidang Sengketa Pilpres
"Pembacaan putusan saya rasa sudah sesuai dan berpihak kepada kebenaran," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.