Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
KPK Kejar Dugaan Pencucian Uang Dalam Perkara Hasbi Hasan
Selasa, 5 Desember 2023 22:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, saat menangani suatu perkara, tim penyidik selalu mendalami dugaan pencucian uang demi memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12) petang.
Baca juga : CCEP Indonesia Suarakan Pentingnya Penggunaan Media Sosial Secara Bijak
"Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor," imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, pihaknya tidak serampangan dalam menangani suatu kasus. Alat bukti menjadi basis tim penyidik menetapkan tersangka.
"Pendalaman ke sana (TPPU) pasti akan dilakukan. Nanti kami ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU," tegasnya.
Baca juga : Ini Saran Pakar Agar Gibran Tak Lagi Salah Membuat Pernyataan
Sebelumnya, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 (Rp 630,8 juta).
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp 100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400.
Baca juga : Sasar Pecinta Kucing, Waskita Fim Perkasa Launching Unit Habitat Di Vasaka Solterra
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dalam kasus Hasbi.
Tim penyidik KPK juga menemukan dugaan Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, yang merupakan finalis Indonesian Idol 2014 mengelola aset rumah di Jakarta Selatan milik Hasbi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya