Dark/Light Mode

Ini 9 Tuntutan AMIN Di Sidang Sengketa Pilpres

Rabu, 27 Maret 2024 15:17 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat sidang sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024). (Foto: Instagram Muhaimin)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat sidang sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024). (Foto: Instagram Muhaimin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (27/3/2024). Sidang pertama, MK menggelar sidang gugatan dari pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Gugatan pasangan AMIN itu teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh AMIN ke para Hakim Konstitusi.

Dalam sidang ini, Anies-Muhaimin hadir langsung ke MK. Keduanya mengenakan setelan jas rapih berwarna merah.

Baca juga : TPDI Desak MK Bebas Tekanan Tangani Sengketa Pilpres

Dikutip dari berkas gugatan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, setidaknya ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin ke para Hakim Konstitusi. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Ketiga, menyatakan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres. Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Baca juga : Pengamat: Arsul Sani Punya Hak & Kewajiban Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres

Kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran. Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Jokowi agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon. Kedelapan AMIN meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.

Kesembilan, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Baca juga : Keikutsertaan Arsul Sani di Sidang Sengketa Pilpres Tak Perlu Dikhawatirkan

Anies berharap, praktik konstitusi dapat terjaga selama jalannya proses sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, publik sebaiknya mengikuti proses persidangan di MK dan memperhatikan akan seperti apa hasil sengketa ini nantinya.

"Kita lihat prosesnya, ni bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi. Ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi," ujar dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.