BREAKING NEWS
 

Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 25 Juni 2024 22:55 WIB
Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa, (25/6/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepenggurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Penjabat Ketua Umum. Sebab, dianggap terjadi kecacatan proses administrasi.

"Kita minta agar SK tersebut dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa, (25/6/2024).

Dijelaskannya, SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.

Baca juga : BPK Temukan Sejumlah Masalah Dari Laporan Keuangan BPOM 2023

Menurutnya, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commite.

Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan rekayasa dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

Adsense

"Karena yang diajukan oleh Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, Pak Yusril penuh rekayasa terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini," sebutnya.

"Mengapa? Karena permohonan itu harus nya dilakukan oleh MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui Steering Commite yang berjumlah 7 orang. Tetapi, ini hanya Pak Yusril sendirian gitu," sambung Lutfi.

Baca juga : KKP-Telkom Imbau Pelaku Usaha Perikanan Perhatikan Keberadaan SKKL SMPCS

Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) disebut tak dilibatkan dan justru langsung dicopot.

Menambahkan, eks Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria mengatakan tak hanya Afriansyah Noor, tetapi beberapa pengurus partai yang tak dilibatkan. Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.

"Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan pak sekjen," sebutnya.

Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : KPK Percepat Penyidikan Perkara Pencucian Uang

"Itu yang memang buat kita, kita gak setuju. Karena ini partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga Kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan Pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," kata Fuad.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense