Dark/Light Mode

Kemenkeu Beberkan Keseriusan Pemerintah Dukung Program Perumahan Rakyat

Selasa, 4 Juni 2024 16:23 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (Foto: Instagram)
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai terobosan kebijakan, dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.

Salah satu langkah terbaru adalah menaikkan batas atas penghasilan individu yang masuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dari Rp 6 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.

Ini berarti, individu dengan penghasilan paling banyak Rp 7 juta per bulan untuk yang belum menikah, Rp 8 juta untuk yang sudah menikah di wilayah selain Papua (batas atas di Papua adalah Rp 10 juta) berhak mendapatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui KPR dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memberikan suku bunga flat 5 persen selama jangka waktu cicilan.

KPR dengan fasilitas ini sudah mencakup premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit, serta bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga : Sejalan Konstitusi, Retno Dukung Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian Ke Gaza

 


Sejak tahun 2010 hingga 2023, pemerintah telah menunjukkan konsistensi dukungan melalui program FLPP dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 99,2 triliun.

"Ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam memastikan masyarakat berpenghasilan rendah, agar dapat memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki rumah sendiri," kata Yustinus melalui platform media sosial X, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya, pada November 2023, pemerintah melalui APBN telah memberikan kemudahan kepemilikan rumah dengan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai dengan 100 persen, untuk kepemilikan properti dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga : Prabowo Bicara Perdamaian Dunia

Insentif ini masih berlaku untuk penyerahan rumah hingga 31 Desember 2024.

 

 

Menariknya, fasilitas ini bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga kelompok masyarakat lain yang memenuhi syarat.

Baca juga : Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besaran Biayanya

"Ini menunjukkan, pemerintah tidak hanya fokus membantu MBR saja, tetapi juga memberikan dukungan kepada berbagai lapisan masyarakat dalam rangka meningkatkan akses kepemilikan rumah dan mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia," papar Yustinus.

Menurutnya, geliat sektor properti akan menciptakan efek pengganda yang positif bagi perekonomian kita.

"Dukungan ini tentu berkat uang pajak yang kita bayar sebagai bentuk gotong royong untuk membangun bangsa. Terima kasih para pembayar pajak," pungkas Yustinus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.