BREAKING NEWS
 

Rieke Ingatkan KPU: Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Ubah UU

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Minggu, 25 Agustus 2024 08:36 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Dijelaskan Rieke, Amar Putusan MK (20/8/3024) telah mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Kemudian, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Baca juga : Rieke: Pendaftaran Calon Pilkada Acuannya Putusan MK!

Selanjutnya, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Kemudian, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga : Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Yang Bolehkan Parpol Tanpa Kursi Ajukan Cakada

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga : Tanggapi Batas Usia Cakada, Pengamat: Putusan MK Berkebalikan Dengan MA

"Artinya, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus diubah sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024," pungkas Rieke. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense